Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak melakukan penilangan secara manual kepada pelanggar lalu lintas. Meski demikian, instruksi ini tidak berlaku untuk menindak balapan liar.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan tetap akan memberikan tilang kepada pelaku balap liar. Hal ini tidak terlepas dari aksi kegiatan balap liar di jalan layang non tol (JLNT) Casablanca Jakarta Selatan.
“Kan itu sudah balap liar namanya bisa saja tilang manual,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Jhoni mengatakan meski saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik, tilang manual tetap bisa diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan. “Sekarang ini kalau tilang harus pakai elektronik tapi kalau manual bisa saja kalau seperti itu kondisinya,” ujarnya.
Dia menambahkan ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan rombongan pemotor tersebut, yakni pelanggaran balap liar dan pelanggaran rambu karena melintas di JLNT yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda dua.
“Jadi itu nggak boleh, kan itu peruntukannya untuk kendaraan roda empat bukan roda dua. Pertama itu membahayakan dia juga kalau out of control (tidak terkendali) bisa jatuh makanya dilarang itu motor,” pungkasnya.
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak melakukan penilangan secara manual kepada pelanggar lalu lintas. Meski demikian, instruksi ini tidak berlaku untuk menindak balapan liar.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan tetap akan memberikan tilang kepada pelaku balap liar. Hal ini tidak terlepas dari aksi kegiatan balap liar di jalan layang non tol (JLNT) Casablanca Jakarta Selatan.
“Kan itu sudah balap liar namanya bisa saja tilang manual,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Jhoni mengatakan meski saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik, tilang manual tetap bisa diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan. “Sekarang ini kalau tilang harus pakai elektronik tapi kalau manual bisa saja kalau seperti itu kondisinya,” ujarnya.
Dia menambahkan ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan rombongan pemotor tersebut, yakni pelanggaran balap liar dan pelanggaran rambu karena melintas di JLNT yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda dua.
“Jadi itu nggak boleh, kan itu peruntukannya untuk kendaraan roda empat bukan roda dua. Pertama itu membahayakan dia juga kalau out of control (tidak terkendali) bisa jatuh makanya dilarang itu motor,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)