Ilustrasi test ride motor listrik. Dyandra Promosindo
Ilustrasi test ride motor listrik. Dyandra Promosindo

Industri Otomotif

Aismoli Bersorak Gembira dengan Subsidi Motor Listrik

Ekawan Raharja • 23 Maret 2023 16:00
Jakarta: Pemerintah secara resmi memulai program subsidi untuk motor listrik dengan nilai mencapai Rp7 juta per unitnya. Kebijakan ini kemudian disambut bahagia oleh Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) yang mewadahi produsen sepeda motor listrik di Indonesia.
 
Ketua Aismoli, Budi Setiyadi, mangapresiasi langkah pemerintah mendukung ekosistem kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Perindustrian Tahun 2023. "Tentu kami di AISMOLI akan menindaklanjuti program ini dengan sebaik mungkin dengan mendukung pelaksanaannya di lapangan," ujar Budi melalui keterangan resminya.
 
Menurut dia, sesuai data dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, saat ini sebanyak delapan perusahaan dengan 13 model telah mencapai tingkat komponen lokal dalam negeri. "Karenanya kami tidak ingin kehilangan momen untuk turut serta dalam program ini, kita patut memberikan apresiasi," ungkapnya.

Syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah termaktub di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
 
Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik berbasis baterai. Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
 
Selanjutnya, kriteria penerima program bantuan atau kepada masyarakat tertentu ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. “Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024,” ungkap Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang.
 
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, menyampaikan jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Selain itu, kendaraaan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan