SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja
SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja

Ketua IMI Minta Tenggat Waktu Bagi Bikers untuk Bikin SIM C1

Ekawan Raharja • 30 Mei 2024 16:27
Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah mulai memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 per 27 Mei 2024. Meski demikian, Ikatan Motor Indonesia (IMI) meminta kepada Polri untuk memberikan waktu tenggat bagi para bikers untuk membuat SIM C1.
 
Ketua IMI, Bambang Soesatyo, menilai pemberian tenggat waktu tertentu akan memberikan kesempatan dan waktu bagi masyarakat untuk membuat SIM tersebut.
 
"Meminta Polri untuk menyampaikan sosialisasi mengenai pemberlakuan-nya SIM C1 tersebut kepada masyarakat," kata pria yang akrab disapa Bamsoet dinukil dari Antara.

Pria yang juga berstatus sebagai Ketua MPR ini mengatakan sosialisasi tenggat waktu itu membuat masyarakat yang memiliki kendaraan dengan kapasitas kecepatan 250-500 cc dapat segera memenuhi kewajiban-nya untuk membuat SIM tersebut. Di samping itu, dia pun meminta kepada pengendara roda dua dengan mesin besar tersebut untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada walaupun sudah memiliki SIM C1.
 
Baca Juga:
Cara Polisi Mengantisipasi SIM 'Tembak' di Masa Depan

 
"Bersopan santun dalam berlalu lintas, serta memperhatikan tingkat keamanan dalam berkendara," ujarnya.
 
Dia juga meminta Polri untuk memastikan masyarakat mengikuti prosedur yang berlaku dalam pembuatan SIM C1. Di antaranya pembuat SIM tersebut harus dinyatakan lulus dalam seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan, baik syarat administrasi, ujian teori, maupun praktik
 
"Sehingga masyarakat yang memiliki SIM C1 benar-benar sudah memahami dan memiliki kapabilitas yang mumpuni dalam berkendara di jalan," ucapnya.
 
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Polisi Aan Suhanan, sebelumnya menyebutkan peluncuran SIM C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Aan juga menjelaskan sebenarnya aturan SIM C1 ini sudah ada peraturannya sejak 2021, namun baru direalisasikan tahun ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan