Gesits. Medcom.id/Ekawan Raharja
Gesits. Medcom.id/Ekawan Raharja

Industri Otomotif

Produsen Motor Listrik Penerima Subsidi Haram Naikan Harga

Ekawan Raharja • 24 Maret 2023 09:00
Jakarta: Pemerintah sudah membuka keran subsidi bagi motor listrik yang dijual di Indonesia. Meski demikian, Pemerintah mewanti-wanti kepada produsen motor listrik yang menerima subsidi tidak menaikan harga.
 
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, menegaskan perusahaan industri yang memproduksi motor listrik yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah ini tidak boleh menaikan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta. Selain itu tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang telah ditetapkan.
 
“Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” pungkas Taufiek.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Taufiek menjelaskan jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Selain itu, kendaraaan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen. 
 
Ia menjelaskan, Sisapira.id telah siap digunakan mulai 20 Maret 2023 oleh para pelaku industri kendaraan listrik, bukan oleh masyarakat. Produsen memasukkan data produksi, data model, tipe, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi tersebut.
 
Selanjutnya, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat. Setelah data-data produsen dan dealer terverifikasi, masyarakat bisa datang ke dealer guna memeriksa apakah NIK yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian sepeda motor listrik.
 
“Penetapan KBL (kendaraan bermotor listrik) berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024,” Taufiek menambahkan.
 
(ERA)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif