Ilustrasi razia kendaraan bermotor. (foto: medcom.id)
Ilustrasi razia kendaraan bermotor. (foto: medcom.id)

Tips Berkendara Aman Agar Tak Terjaring Operasi Zebra 2025

Adri Prima • 18 November 2025 17:40
Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar operasi penertiban lalu lintas skala nasional, Operasi Zebra 2025. 
 
Operasi ini digelar selama dua pekan penuh mulai Senin, 17 November 2025 hingga Minggu, 30 November 2025. Penindakan mengutamakan penggunaan ETLE, sementara tilang manual tetap diberlakukan untuk pelanggaran fatal di titik yang tidak terjangkau kamera.
 
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin mengatakan operasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih patuh dalam berlalu lintas.

"Tentu harapan dari kegiatan ini adalah kembali masyarakat Jakarta dan seluruh masyarakat yang beraktivitas di Jakarta bisa meningkatkan kepatuhannya, sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan mudah-mudahan berdampak dari kita juga bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya," ujar Komaruddin dikutip dari Metro TV News, Selasa, 18 November 2025.
 

Tips berkendara agar tak terjaring Operasi Zebra


Sebelum mulai berkendara, jangan lupa memastikan seluruh dokumen wajib sudah terbawa. Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku menjadi kelengkapan utama, baik saat mengendarai motor ataupun mobil. Kedua dokumen ini merupakan syarat mutlak saat kamu berada di jalan raya. 
 
Berikutnya adalah memastikan seluruh komponen kendaraan dalam kondisi lengkap dan berfungsi normal. Untuk sepeda motor, cek kembali kaca spion, lampu utama, klakson, lampu rem, sein, reflektor, speedometer, hingga knalpot sesuai pabrikan. Jika ada yang tidak sesuai, pengendara dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
 
Baca juga:
Pejalan Kaki Jadi Prioritas Keamanan Operasi Zebra 2025
 
Aturannya juga berlaku bagi mobil. Periksa kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu penanda dimensi kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, sein, reflektor, speedometer, kondisi ban, kaca depan, spakbor, bumper, hingga wiper. Semua perangkat harus berfungsi baik demi keamanan dan kepatuhan.
 
Pengendara motor wajib mengenakan helm berstandar SNI, termasuk penumpang di belakang. Sementara pengemudi dan penumpang mobil harus selalu menggunakan sabuk pengaman.
 
Penggunaan jalan juga harus mematuhi rambu dan marka. Hindari menerobos lampu merah dan tetap berada di jalur yang benar. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1, pelanggaran terhadap rambu atau marka dapat dikenai pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
 
Terakhir, jangan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi. Menggunakan ponsel atau kegiatan lain yang membuat fokus teralihkan saat berkendara berpotensi membahayakan diri sendiri dan pengendara lain dan tentu saja bisa berujung pada penilangan.
 

11 jenis pelanggaran yang disasar Operasi Zebra 2025


​Ditlantas Polri telah menetapkan 11 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama penindakan selama Operasi Zebra 2025. Pelanggaran ini dianggap berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan fatal: 
 
​1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara
 
Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan penjara maksimal tiga bulan (Pasal 283 UU LLAJ).
 
2. ​Pengendara di Bawah Umur

Denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan penjara maksimal empat bulan (Pasal 281 UU LLAJ).
 
3. ​Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm SNI
 
​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ).
 
​4. Pengemudi Mobil Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
 
​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 289 UU LLAJ).
 
​5. Pengendara Dalam Pengaruh Alkohol
 
Termasuk pelanggaran berat, dapat dikenai sanksi pidana (Pasal 311 UU LLAJ).
 
​6. Melawan Arus

Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ).
 
7. ​Melebihi Batas Kecepatan
 
​Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ).
 
8. ​Berboncengan Lebih dari Satu Orang (Sepeda Motor)
 
​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 292 UU LLAJ).
 
9. ​Tidak Dilengkapi TNKB (Plat Nomor)

Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 280 UU LLAJ).
 
10. Aksi Balapan Liar

Denda hingga Rp3.000.000 atau kurungan penjara (Pasal 297 UU LLAJ).
 
​11. Pelanggaran Pelat Khusus/Palsu

Menyasar kendaraan dengan pelat nomor rahasia, pelat nomor kedutaan/diplomatik, dan pelat nomor palsu/tidak sesuai spektek.
 
​Diharapkan dengan digelarnya Operasi Zebra ini, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang lebih baik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan