Munich: Pengemudi dengan kondisi mabuk sangat berbahaya dan kondisi ini dilarang di seluruh negara. Bahkan baru-baru ini banyak warga Jerman yang harus merasakan kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lantaran berkendara dalam kondisi mabuk.
Hal ini terjadi usai Festival Bir Oktoberfest di Munich, Jerman, pada awal Oktober 2019. Ratusan orang yang mengendarai skuter listrik (e-skuter) harus merelakan SIM mereka dicabut karena diketahui dalam kondisi mabuk.
Untuk diketahui Oktoberfest adalah festival makanan dan bir terbesar di Jerman. Sebanyak 414 orang ketahuan mengendarai e-skuter saat berada di bawah pengaruh alkohol, dan 254 orang terpaksa harus kehilangan SIM mereka.
Di Jerman, e-skuter disahkan sebagai kendaraan bermotor per Juni 2019. Hal ini juga membuat undang-undang berlaku agar tidak mengemudi dalam keadaan mabuk. Aturannya hanya dapat dikendarai di jalan atau di jalur sepeda, dan harus berusia di atas 14 tahun untuk dapat menungganginya.
Begitu juga dengan ambang batas alkohol di dalam badan ketika mengendarai ini berlaku. Kepolisian Jerman mencatat kandungan maksimal alkohol di darah hanya boleh sampai 0,5 mg alkohol per mm darah. Bila kandungan mencapai 1,1 mg alkohol per mm darah, maka SIM akan dicabut.
Bahkan ketika kandungan alkohol sudah menyentuh 0,5 mg alkohol per mm darah, maka pengemudi dilarang mengemudikan beragam macam kendaraan bermotor selama tiga bulan. Selain itu mereka juga harus membayarkan denda senilai EUR1.500 atau sekitar Rp23,4 juta per orang.
Larangan ini sangat ketat dilakukan mengingat mengemudi di bawah pengaruh alkohol sangat berbahaya. Selain dapat mencelakakan diri sendiri, kendaraan bermotor yang dikendarai bisa saja mencelakakan pengguna jalan lainnya.
Munich: Pengemudi dengan kondisi mabuk sangat berbahaya dan kondisi ini dilarang di seluruh negara. Bahkan baru-baru ini banyak warga Jerman yang harus merasakan kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lantaran berkendara dalam kondisi mabuk.
Hal ini terjadi usai Festival Bir Oktoberfest di Munich, Jerman, pada awal Oktober 2019. Ratusan orang yang mengendarai skuter listrik (e-skuter) harus merelakan SIM mereka dicabut karena diketahui dalam kondisi mabuk.
Untuk diketahui Oktoberfest adalah festival makanan dan bir terbesar di Jerman. Sebanyak 414 orang ketahuan mengendarai e-skuter saat berada di bawah pengaruh alkohol, dan 254 orang terpaksa harus kehilangan SIM mereka.
Di Jerman, e-skuter disahkan sebagai kendaraan bermotor per Juni 2019. Hal ini juga membuat undang-undang berlaku agar tidak mengemudi dalam keadaan mabuk. Aturannya hanya dapat dikendarai di jalan atau di jalur sepeda, dan harus berusia di atas 14 tahun untuk dapat menungganginya.
Begitu juga dengan ambang batas alkohol di dalam badan ketika mengendarai ini berlaku. Kepolisian Jerman mencatat kandungan maksimal alkohol di darah hanya boleh sampai 0,5 mg alkohol per mm darah. Bila kandungan mencapai 1,1 mg alkohol per mm darah, maka SIM akan dicabut.
Bahkan ketika kandungan alkohol sudah menyentuh 0,5 mg alkohol per mm darah, maka pengemudi dilarang mengemudikan beragam macam kendaraan bermotor selama tiga bulan. Selain itu mereka juga harus membayarkan denda senilai EUR1.500 atau sekitar Rp23,4 juta per orang.
Larangan ini sangat ketat dilakukan mengingat mengemudi di bawah pengaruh alkohol sangat berbahaya. Selain dapat mencelakakan diri sendiri, kendaraan bermotor yang dikendarai bisa saja mencelakakan pengguna jalan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)