Jakarta: Menggunakan helm saat berkendara merupakan sebuah kewajiban. Para pengendara juga tidak perlu bingung karena helm-helm buatan dalam negeri juga ditawarkan secara terjangkau.
Aturan penggunaan helm sudah tercantum pada Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
- Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
- Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.
Kemudian di pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."
Baca Juga:
Ini Sikap Kalau Bertemu Sepeda Listrik Di Jalan Raya
Selain itu, pengemudi motor yang biarkan penumpang belanag tidak pakai helm juga bisa kena denda. Semua itu tertulis jelas pasal 291 ayat 1 UU yang sama seperti di atas dan dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Saat ini banyak pilihan helm lokal dengan harga terjangkau. Salah satunya adalah Asca Premier dengan model half face yang dibanderol sekitar Rp200-300 ribu.
Helm ini menggunakan shell dengan bahan ABS yang dikenal kuat dan lentur, dan busa dalamnya menggunakan inner dan cheek pad (Busa Pipi) yang lembut dan tidak panas di kepala.
Penggunanya juga dilengkapi dengan clear visor untuk siang dan malam, sedangkan double visor berlapis smoke untuk mengurangi silau di siang hari. Tidak ketinggalan juga sejumlah lubang ventilasi udara yang berfungsi mengurangi gerah saat siang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di