medcom.id, Jakarta: Rencana Polri mengkategorikan SIM C (khusus motor) yang tertuang dalam surat Kapolri bernomor ST/2652/XII/2015 pada Desember 2015 lalu, mengundang reaksi dan pertanyaan dari masyarakat.
Terlepas benar atau tidaknya surat tersebut, namun wacana ini memang telah muncul sebelumnya. Salah satunya adalah tentang bagaimana tata cara atau proses pembuatan SIM berdasarkan kategori SIM C, SIM C1 dan SIM C2, jika nantinya diberlakukan.
SIM C digunakan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc dan SIM C2 untuk motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.
Apakah nantinya SIM khusus motor yang baru akan memiliki persyaratan dan proses yang sama dengan SIM C yang ada sekarang? Rencananya Polri mulai mengkategorikan SIM C sejak Januari 2016 dan bakal diberlakukan mulai Mei 2016.
Sebagai gambaran, persyaratan pembuatan SIM C saat ini adalah usia pemohon minimal 17 tahun, membawa foto kopi KTP sebanyak empat lembar berikut KTP Asli, dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.
Setelah persyaratan dipenuhi, kemudian membayar PNBP di loket BRI (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan ke loket Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi tetapi itu tidak wajib. Setelah melalui proses tersebut, pemohon SIM mengambil formulir pembuatan SIM baru atau perpanjangan.
Kemudian proses selanjutnya ujian teori. Jika tidak lulus teori maka akan mengulang satu minggu kemudian, tapi jika lulus langsung ke tahapan selanjutnya yakni ujian praktek lapangan. Jika lulus proses ini maka Anda bersiap untuk foto cetak SIM.
Sementara untuk persyaratan pengambilan SIM C1 dan C2, detailnya belum diungkap. Hal inilah yang kemudian menjadi tanda tanya besar. Apakah persyaratan minimal usia akan diberlakukan sama yaitu 17 tahun, atau harus di atas 20 tahun. Kemudian apakah harus memiliki SIM C untuk memiliki C1 atau C2, ataukah bisa langsung mengurus SIM C2 tanpa C dan C1. Hal inilah yang harus diperjelas agar tidak terjadi kesimpang siuran.
medcom.id, Jakarta: Rencana Polri mengkategorikan SIM C (khusus motor) yang tertuang dalam surat Kapolri bernomor ST/2652/XII/2015 pada Desember 2015 lalu, mengundang reaksi dan pertanyaan dari masyarakat.
Terlepas benar atau tidaknya surat tersebut, namun wacana ini memang telah muncul sebelumnya. Salah satunya adalah tentang bagaimana tata cara atau proses pembuatan SIM berdasarkan kategori SIM C, SIM C1 dan SIM C2, jika nantinya diberlakukan.
SIM C digunakan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc dan SIM C2 untuk motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.
Apakah nantinya SIM khusus motor yang baru akan memiliki persyaratan dan proses yang sama dengan SIM C yang ada sekarang? Rencananya Polri mulai mengkategorikan SIM C sejak Januari 2016 dan bakal diberlakukan mulai Mei 2016.
Sebagai gambaran, persyaratan pembuatan SIM C saat ini adalah usia pemohon minimal 17 tahun, membawa foto kopi KTP sebanyak empat lembar berikut KTP Asli, dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.
Setelah persyaratan dipenuhi, kemudian membayar PNBP di loket BRI (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan ke loket Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi tetapi itu tidak wajib. Setelah melalui proses tersebut, pemohon SIM mengambil formulir pembuatan SIM baru atau perpanjangan.
Kemudian proses selanjutnya ujian teori. Jika tidak lulus teori maka akan mengulang satu minggu kemudian, tapi jika lulus langsung ke tahapan selanjutnya yakni ujian praktek lapangan. Jika lulus proses ini maka Anda bersiap untuk foto cetak SIM.
Sementara untuk persyaratan pengambilan SIM C1 dan C2, detailnya belum diungkap. Hal inilah yang kemudian menjadi tanda tanya besar. Apakah persyaratan minimal usia akan diberlakukan sama yaitu 17 tahun, atau harus di atas 20 tahun. Kemudian apakah harus memiliki SIM C untuk memiliki C1 atau C2, ataukah bisa langsung mengurus SIM C2 tanpa C dan C1. Hal inilah yang harus diperjelas agar tidak terjadi kesimpang siuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)