medcom.id, Jakarta: Semakin meningkatnya jumlah sepeda motor yang beredar di jalanan, ternyata juga berpengaruh terhadap kebutuhan perlengkapan berkendara, termasuk pelindung kepala alias helm.
Apparel yang satu ini bukan hanya sebagai perlengkapan keselamatan berkendara saja. Tapi sudah menjadi tren dan mejadi barang koleksi para biker, khusunya helm model sport.
Bagi para biker helm bukan hanya sebagai pelindung kepala atau hiasan semata, melainkan mewakili karakter pengemudi. Bahkan bisa dibilang sudah menjadi hobi tersendiri, dan semakin banyak digandrungi masyarakat.
Terlebih helm yang dikoleksi tersebut berasal dari brand terkenal atau punya nilai sejarah tinggi. Misalnya pernah digunakan atau bekas kepunyaan seorang permbalap terkenal, dan pernah dipakai saat ajang balap.
Berdasarkan hasil survei Carmudi sebagai platform jual beli kendaraan, mereka melihat bahwa perlengkapan keselamatan berkendara juga sudah menjadi tren. Bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban berkendara aman saja, melainkan sebagai kebutuhan, kesehatan sekaligus lifestyle.
Terlepas dari tren tersebut, seluruh masyarakat diimbau untuk lebih peduli dan menjaga keselamatan dengan selalu mengenakan helm saat berkendara. Apalagi kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU No. 22/2009.
Ayat 1 menegaskan, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. Dan ayat 2 menjelaskan Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
medcom.id, Jakarta: Semakin meningkatnya jumlah sepeda motor yang beredar di jalanan, ternyata juga berpengaruh terhadap kebutuhan perlengkapan berkendara, termasuk pelindung kepala alias helm.
Apparel yang satu ini bukan hanya sebagai perlengkapan keselamatan berkendara saja. Tapi sudah menjadi tren dan mejadi barang koleksi para
biker, khusunya helm model
sport.
Bagi para
biker helm bukan hanya sebagai pelindung kepala atau hiasan semata, melainkan mewakili karakter pengemudi. Bahkan bisa dibilang sudah menjadi hobi tersendiri, dan semakin banyak digandrungi masyarakat.
Terlebih helm yang dikoleksi tersebut berasal dari
brand terkenal atau punya nilai sejarah tinggi. Misalnya pernah digunakan atau bekas kepunyaan seorang permbalap terkenal, dan pernah dipakai saat ajang balap.
Berdasarkan hasil survei Carmudi sebagai platform jual beli kendaraan, mereka melihat bahwa perlengkapan keselamatan berkendara juga sudah menjadi tren. Bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban berkendara aman saja, melainkan sebagai kebutuhan, kesehatan sekaligus lifestyle.
Terlepas dari tren tersebut, seluruh masyarakat diimbau untuk lebih peduli dan menjaga keselamatan dengan selalu mengenakan helm saat berkendara. Apalagi kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU No. 22/2009.
Ayat 1 menegaskan, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. Dan ayat 2 menjelaskan Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)