Jakarta: Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 mulai Senin, 13 Juni 2022. Operasi Patuh 2022 digelar serentak di Indonesia selama 14 hari ke depan.
Setidaknya ada beberapa pelanggaran yang disasar Operasi Patuh Jaya, antara lain penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, tidak mamakai helm SNI, melawan arus, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.
Sanksi denda diberlakukan untuk mereka yang menggunakan ponsel saat berkendara. "Dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu," tulis TMC Polda Metro terkait pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara.
Lalu bagaimana dengan para driver Ojek Online (Ojol)? Seperti diketahui para Ojol sangat bergantung dengan ponsel mereka, baik untuk melihat orderan masuk hingga mengamati rute maps dari aplikasi.
Menanggapi hal ini, Korlantas Polri menyatakan tidak akan menilang pengemudi Ojol yang menggunakan ponsel untuk melihat peta digital saat berkendara. Dengan syarat masih dalam kondisi fokus.
"Betul (tidak akan ditilang). Jadi rumusan pasal tersebut menggunakan teori relevansi yang ditentukan dulu akibatnya, kemudian ditentukan penyebabnya," kata Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes I Made Agus Prasetya saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Juni 2022.
Larangan menggunakan ponsel saat mengemudi juga sudah diatur dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Made mengatakan dalam Pasal 106 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Jakarta:
Korlantas Polri resmi menggelar
Operasi Patuh Jaya 2022 mulai Senin, 13 Juni 2022. Operasi Patuh 2022 digelar serentak di Indonesia selama 14 hari ke depan.
Setidaknya ada beberapa pelanggaran yang disasar Operasi Patuh Jaya, antara lain penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, tidak mamakai helm SNI, melawan arus, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.
Sanksi denda diberlakukan untuk mereka yang menggunakan ponsel saat berkendara. "Dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu," tulis TMC Polda Metro terkait pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara.
Lalu bagaimana dengan para driver Ojek
Online (Ojol)? Seperti diketahui para Ojol sangat bergantung dengan ponsel mereka, baik untuk melihat orderan masuk hingga mengamati rute
maps dari aplikasi.
Menanggapi hal ini, Korlantas Polri menyatakan tidak akan menilang pengemudi Ojol yang menggunakan ponsel untuk melihat peta digital saat berkendara. Dengan syarat masih dalam kondisi fokus.
"Betul (tidak akan ditilang). Jadi rumusan pasal tersebut menggunakan teori relevansi yang ditentukan dulu akibatnya, kemudian ditentukan penyebabnya," kata Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes I Made Agus Prasetya saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Juni 2022.
Larangan menggunakan ponsel saat mengemudi juga sudah diatur dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Made mengatakan dalam Pasal 106 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)