Jakarta: Polri kembali memberlakukan tilang manual untuk para pelanggar lalu lintas. Selain itu, pihak kepolisian juga sudah menyiapkan layanan khusus untuk para oknum polisi yang melakukan pungutan liar kala bertugas melakukan tilang.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempersilakan warga untuk melapor apabila menemukan anggota Kepolisian yang melakukan pungli ataupun meminta uang damai saat melakukan tilang.
"Silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang), kalau pungli segera lapor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari Antara.
Latif menjelaskan penilangan secara manual akan menimbulkan kontak langsung terhadap pelanggar dan petugas, sehingga timbul kekhawatiran akan terjadi pelanggaran. "Karena kalau sudah manual terjadi kontak, terjadi komunikasi, ini yang mungkin menjadi kekhawatiran, yaitu perilaku anggota di lapangan," ucapnya.
Baca Juga:
Kencang Saja Tak Cukup, Strategi dan Beruntung jadi Fokus Alex dan Diiggia
Dia menyampaikan perlu adanya pengawasan termasuk dari masyarakat yang ada di lapangan dalam melakukan penilangan.
"Makannya kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan, " ucapnya.
Latif juga mempersilakan masyarakat untuk mengadu ke hotline di 082177606060 yang telah diluncurkan oleh Kapolda Metro Jaya jika adanya penilangan yang tidak sesuai prosedur.
Jakarta: Polri kembali memberlakukan tilang manual untuk para pelanggar lalu lintas. Selain itu, pihak kepolisian juga sudah menyiapkan layanan khusus untuk para oknum polisi yang melakukan pungutan liar kala bertugas melakukan tilang.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempersilakan warga untuk melapor apabila menemukan anggota Kepolisian yang melakukan pungli ataupun meminta uang damai saat melakukan tilang.
"Silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang), kalau pungli segera lapor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari Antara.
Latif menjelaskan penilangan secara manual akan menimbulkan kontak langsung terhadap pelanggar dan petugas, sehingga timbul kekhawatiran akan terjadi pelanggaran. "Karena kalau sudah manual terjadi kontak, terjadi komunikasi, ini yang mungkin menjadi kekhawatiran, yaitu perilaku anggota di lapangan," ucapnya.
Baca Juga:
Kencang Saja Tak Cukup, Strategi dan Beruntung jadi Fokus Alex dan Diiggia
Dia menyampaikan perlu adanya pengawasan termasuk dari masyarakat yang ada di lapangan dalam melakukan penilangan.
"Makannya kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan, " ucapnya.
Latif juga mempersilakan masyarakat untuk mengadu ke hotline di 082177606060 yang telah diluncurkan oleh Kapolda Metro Jaya jika adanya penilangan yang tidak sesuai prosedur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)