Kredit kendaraan khusus bagi mereka pelaku sektor transportasi dan terimbas Covid-19 dapat relaksasi dari FIFGroup. Dok Medcom
Kredit kendaraan khusus bagi mereka pelaku sektor transportasi dan terimbas Covid-19 dapat relaksasi dari FIFGroup. Dok Medcom

Kredit Kendaraan

14 Ribu Kredit Kendaraan, Mendapat Relaksasi dari FIFGroup

Ahmad Garuda • 20 April 2020 08:42
Jakarta: Pemberian keringanan pembayaran terhadap perusahaan pembiayaan, secara langsung ditindaklanjuti dengan cermat oleh perusahaan pembiayaan. Di antaranya FIFGroup yang merupakan anak perusahaan Astra Group yang menyusun beberapa skema unik soal keringanan pembiayaan kendaraan.
 
Aplikasi yang disetujui untuk kategori pembiayaan kendaraan, pun tidak semuanya mendapat keringanan. Lantaran terdapat syarat yang cukup ketat di dalamnya. Perusahaan yang juga berada di platform Astra Financial tersebut hanya menyetujui aplikasi yang berasal dari sektor transportasi, termasuk ojek online dan yang bekerja sebagai sopir sebanyak 14.150 aplikasi.
 
“Kami selalu memonitor tiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program, meski ada kadangkala di beberapa tempat di Indonesia masih perlu sosialisasi untuk beberapa konsumen,” ujar CEO FIFGROUP, Margono Tanuwijaya melalui keterangan resminya.

Program yang mereka lakukan ini jadi upaya membantu konsumen seperti yang dianjurkan pemerintah. Terutama setelah Presiden Joko Widodo menegaskan pada 24 Maret 2020 lalu, soal kemudahan bagi sektor: transportasi, pariwisata, perhotel, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan, termasuk pengusaha UMKM dan pekerja informal.
 
Kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti dengan kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Perusahaan Pembiayaan pada 30 Maret. Intinya, pemerintah meminta perusahaan pembiayaan memberikan kelonggaran atau relaksasi (bukan penundaan) kepada konsumen terdampak Covid-19 tadi.
 
Berdasarkan POJK N0. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, yang mendapat perlakukan khusus adalah debitur, termasuk UMKM, yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usaha debitur tersebut terdampak penyebaran Covid-19.
 
Adapun relaksasi pembayaran kredit dengan cara memperpanjang TOP maksimum 1 tahun sehingga nilai angsuran lebih kecil dari sebelumnya.
 
Adapun kriteria dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan, cukup ketat. Tentu saja hal ini sudah melalui tahap perhitungan dan mitigasi yang selektif. Kriteria untuk mendapatkan fasilitas relaksasi ini juga memperhitungkan lokasi konsumen serta sumber pendapatan konsumen.
 
Syarat Umum:
1. Konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran Covid-19 secara langsung, terutama di 7 sektor (meliputi transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan termasuk UMKM),
2. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona
3. Unit berada dalam penguasaan konsumen
4. Kriteria lain yang ditentukan oleh perusahaan
 
Untuk bentuk relaksasi kredit yang diberikan berupa:
a. Keringanan angsuran melalui perpanjangan masa angsuran
b. Penurunan suku bunga
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan