Jakarta: Bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi sepeda motor harus mempersiapkan sejumlah dana untuk pengerjaan penggantian mesin bakar menjadi motor listrik. Selain itu, jangan lupa juga urus dokumen-dokumen si kuda besi agar legal melintas di jalan raya.
Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S, menyebutkan tarif perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
"Untuk total biaya pengurusan BPKB, STNK serta TNKB adalah Rp160.000, dengan rincian; biaya pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi listrik Rp100.000; pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus berwarna biru Rp60.000; BPKB (pemeriksaan cek fisik sebelum dan sesudah konversi) tidak dipungut biaya," papar Aldo dikutip dari keterangan resminya.
Lebih lanjut, Aldo menjelaskan, Polri mendukung pelaksanaan konversi motor listrik melalui pelaksanaan cek fisik kendaran bermotor sebelum dilaksanakan konversi. Hal ini untuk memastikan kendaraan bermotor tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar atau tidak dipalsukan dan tidak terlibat kasus pidana/perdata atau status blokir. Selain itu juga untuk menghindari komplain masyarakat terhadap penolakan permohonan registrasi tanpa dipungut biaya.
Baca Juga:
SPBU Hijau Kian Masif, Pilihan BBM Berkualitas Makin Banyak
"Selanjutnya apabila hasil cek fisik kendaraan sudah sesuai dan dokumennya sudah lengkap termasuk Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, maka proses registrasi perubahan dapat dilaksanakan dengan cepat," tambah Aldo.
Aldo juga mengajak dukungan masyarakat untuk mensukseskan program konversi motor listrik ini. "Segera lakukan konversi kendaraan anda, kami Polisi Lalu lintas siap membantu dari sisi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kesempatan ini jangan disia-siakan mari kita dukung program pemerintah," tutup Aldo.
Pelaksanaan konversi sepeda motor merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2020. Pelaksanaan konversi sepeda motor ini juga bertujuan untuk mendukung perkembangan ekosistem KBLBB atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mengurangi impor BBM, mendukung penurunan emisi gas rumah kaca termasuk tentunya emisi suara kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di