Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kepolisin Republik Indonesia kembali membahas penerapan peraturan ganjil genap untuk sepeda motor. DPRD DKI Jakarta menilai peraturan ini tidak efektif untuk diterapkan di sepeda motor dalam menekan polusi udara.
"Wacana penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor tersebut tidak akan efektif dan bukan kebijakan yang tepat," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A, William A Sarana, Dikutip dari Antara.
William menuturkan penerapan tersebut belum waktunya diterapkan, pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu dalam meningkatkan kecepatan dan kenyamanan pengguna transportasi umum. Selain itu, sambungnya, masih banyak daerah atau wilayah baik di Jakarta atau daerah penyangga yang belum terjangkau oleh transportasi umum.
Transportasi Umum Harusnya Ditingkatkan
Dia menegaskan pemerintah harusnya melihat hal ini sebagai pekerjaan rumah agar transportasi umum di DKI Jakarta dan sekitarnya semakin lebih baik. "Pada hari ini masih banyak wilayah di Jakarta yang belum terjangkau transportasi umum khususnya pinggiran Jakarta," tuturnya.
Selain itu dia juga menyoroti disinsentif untuk transportasi pribadi sebaiknya tidak diprioritaskan lantaran ada yang lebih penting bagi banyak masyarakat yakni adanya transportasi umum nyaman. Harapannya, pemerintah mampu meningkatkan sarana dan prasarana bagi pengguna transportasi umum agar mau beralih dari kendaraan pribadi.
"Disinsentif untuk transportasi pribadi khususnya motor sebaiknya dilakukan terakhir ketika transportasi umum sudah terintegrasi dan hadir di pelosok-pelosok daerah," tutupnya.
Jumlah Kendaraan Di Jalanan Perlu Dikendalikan
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D, Justin Adrian, malah menilai pembatasan kepemilikan kendaraan dapat menjadi opsi dalam mengatasi polusi udara di DKI Jakarta. “Pengendalian jumlah kendaraan bermotor harus dilakukan karena jauh melebihi kapasitas jalan yang ada,” kata Justin di Jakarta, Jumat.
Adrian mengatakan pada 2022 tercatat jumlah kendaraan bermotor di DKI ini mencapai 26 juta unit lebih sehingga pembatasan harus dilakukan untuk menekan polusi udara dan juga solusi mengatasi kemacetan.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kepolisin Republik Indonesia kembali membahas penerapan peraturan ganjil genap untuk sepeda motor. DPRD DKI Jakarta menilai peraturan ini tidak efektif untuk diterapkan di
sepeda motor dalam menekan polusi udara.
"Wacana penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor tersebut tidak akan efektif dan bukan kebijakan yang tepat," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A, William A Sarana, Dikutip dari Antara.
William menuturkan penerapan tersebut belum waktunya diterapkan, pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu dalam meningkatkan kecepatan dan kenyamanan pengguna transportasi umum. Selain itu, sambungnya, masih banyak daerah atau wilayah baik di Jakarta atau daerah penyangga yang belum terjangkau oleh transportasi umum.
Transportasi Umum Harusnya Ditingkatkan
Dia menegaskan pemerintah harusnya melihat hal ini sebagai pekerjaan rumah agar transportasi umum di DKI Jakarta dan sekitarnya semakin lebih baik. "Pada hari ini masih banyak wilayah di Jakarta yang belum terjangkau transportasi umum khususnya pinggiran Jakarta," tuturnya.
Selain itu dia juga menyoroti disinsentif untuk transportasi pribadi sebaiknya tidak diprioritaskan lantaran ada yang lebih penting bagi banyak masyarakat yakni adanya transportasi umum nyaman. Harapannya, pemerintah mampu meningkatkan sarana dan prasarana bagi pengguna transportasi umum agar mau beralih dari kendaraan pribadi.
"Disinsentif untuk transportasi pribadi khususnya motor sebaiknya dilakukan terakhir ketika transportasi umum sudah terintegrasi dan hadir di pelosok-pelosok daerah," tutupnya.
Jumlah Kendaraan Di Jalanan Perlu Dikendalikan
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D, Justin Adrian, malah menilai pembatasan kepemilikan kendaraan dapat menjadi opsi dalam mengatasi polusi udara di DKI Jakarta. “Pengendalian jumlah kendaraan bermotor harus dilakukan karena jauh melebihi kapasitas jalan yang ada,” kata Justin di Jakarta, Jumat.
Adrian mengatakan pada 2022 tercatat jumlah kendaraan bermotor di DKI ini mencapai 26 juta unit lebih sehingga pembatasan harus dilakukan untuk menekan polusi udara dan juga solusi mengatasi kemacetan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)