Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, meminta kegiatan konvoi berkedok SOTR selama bulan Ramadan dihentikan. Fadil memandang kegiatan tersebut lebih banyak memberikan dampak negatif.
“Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif, seperti konvoi di malam hari atas nama SOTR yang tindakannya banyak yang negatif, saya minta supaya dihentikan,” kata Fadil dikutip dari situs NTMC Polri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan larangan melakukan konvoi diatur dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya bernomor Mak/01/III/2023 tertanggal 15 Maret 2023. Adapun sanksi untuk penerapan larangan konvoi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kita, Polri ataupun Polda Metro Jaya, akan mengamankan. Terkait sanksi, banyak hal. Terkait yang mengganggu ketertiban dengan penggunaan tempat publik seperti jalan umum tentu ada UU nomor 22 tahun 2009. Itu terkait dengan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” terangnya.
Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, maklumat tersebut melarang sejumlah kegiatan yang berpotensi mengganggu jalannya ibadah Ramadan. Mulai dari menyalakan kembang api, aksi balap liar, hingga konvoi arak-arakan (konvoi alegoris).
“Alegoris ini adalah konvoi yang melibatkan jalanan di tempat umum, publik, yang kemudian dapat mengganggu ketertiban maupun keselamatan berlalu lintas,” imbuhnya.