Surabaya: Pembebasan pajak daerah atau pemutihan masih diberlakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menertibkan akurasi data kepemilikan kendaraan.
“Dan yang paling penting adalah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur,” ujar Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, dikutip dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur.
Menurut Kresna dasar hukum program ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II, yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Kebijakan ini meliputi pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas pengenaan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi beberapa kategori kendaraan. Adapun kategori penerima manfaat mencakup:
Sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang terdaftar dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online (ojol).
Sepeda motor roda tiga.
Kresna menjelaskan mekanisme verifikasi bagi penerima bansos dilakukan melalui aplikasi DTSEN.
“DTSEN itu bilamana wajib pajak dapat menunjukkan di aplikasinya. Selama bisa ditunjukkan di loket verifikator, bisa lanjut mendapatkan pembebasan,” jelasnya.
“Tapi bilamana sementara ini, belum bisa menunjukkan di aplikasi penerima bansos, bisa menghubungi ini Dinas Sosial setempat. Karena yang punya data DTSEN adalah Dinas Sosial Kabupaten/Kota, yang punya akunnya itu,” lanjut Kresna.
Ia menambahkan adanya skema 'satu plus satu' bagi rumah tangga penerima DTSEN. Satu kendaraan atas nama penerima, ditambah satu kendaraan lain atas nama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), selama nama di STNK sesuai dengan KK.
Untuk kategori ojol, Kresna menyebut daftar platform yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, Lalamove, dan SI-JEK.
“Intinya, semua yang beroperasi di Jawa Timur untuk usaha akan kita berikan kebijakan,” pungkasnya.
Keywords: pemutihan pajak Jatim 2025, pembebasan PKB, pemutihan BBNKB, Bapenda Jawa Timur, SWDKLLJ gratis, ojol, DTSEN, P3KE, Hari Jadi ke-80 Jawa Timur, Pemprov Jatim.
Surabaya: Pembebasan pajak daerah atau pemutihan masih diberlakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menertibkan akurasi data kepemilikan kendaraan.
“Dan yang paling penting adalah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur,” ujar Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, dikutip dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur.
Menurut Kresna dasar hukum program ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II, yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Kebijakan ini meliputi pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas pengenaan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi beberapa kategori kendaraan. Adapun kategori penerima manfaat mencakup:
- Sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang terdaftar dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
- Sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online (ojol).
- Sepeda motor roda tiga.
Kresna menjelaskan mekanisme verifikasi bagi penerima bansos dilakukan melalui aplikasi DTSEN.
“DTSEN itu bilamana wajib pajak dapat menunjukkan di aplikasinya. Selama bisa ditunjukkan di loket verifikator, bisa lanjut mendapatkan pembebasan,” jelasnya.
“Tapi bilamana sementara ini, belum bisa menunjukkan di aplikasi penerima bansos, bisa menghubungi ini Dinas Sosial setempat. Karena yang punya data DTSEN adalah Dinas Sosial Kabupaten/Kota, yang punya akunnya itu,” lanjut Kresna.
Ia menambahkan adanya skema 'satu plus satu' bagi rumah tangga penerima DTSEN. Satu kendaraan atas nama penerima, ditambah satu kendaraan lain atas nama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), selama nama di STNK sesuai dengan KK.
Untuk kategori ojol, Kresna menyebut daftar platform yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, Lalamove, dan SI-JEK.
“Intinya, semua yang beroperasi di Jawa Timur untuk usaha akan kita berikan kebijakan,” pungkasnya.
Keywords: pemutihan pajak Jatim 2025, pembebasan PKB, pemutihan BBNKB, Bapenda Jawa Timur, SWDKLLJ gratis, ojol, DTSEN, P3KE, Hari Jadi ke-80 Jawa Timur, Pemprov Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)