Ilustrasi berkendara sepeda motor. Wahana Makmur Sejati
Ilustrasi berkendara sepeda motor. Wahana Makmur Sejati

6 Teknologi Otomotif yang Diusulkan Wajib Ada

Ekawan Raharja • 27 Agustus 2024 13:29
Jakarta: Tingginya angka kecelakaan lalu lintas masih menjadi permasalahan Bersama. Oleh sebab itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengusulkan ada 6 teknologi otomotif yang wajib disematkan di kendaraan.
 
Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor Korlantas Polri, Komisaris Polisi Deni Setiawan, menjelaskan sepeda motor masih menjadi penyumbang terbesar angka kecelakaan kendaraan bermotor di Indonesia. Pada tahun 2022, keterlibatan kendaraan roda dua menyumbang hingga 78 persen angka dari total 137.851 kejadian. Pada tahun berikutnya, persentase kontribusi meningkat menjadi 79 persen dari total 152.008 kecelakaan kendaraan bermotor.
 
“Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita,” kata Deni dikutip dari keterangan resminya. 

Deni mengusulkan setidaknya ada 6 teknologi yang harus dipertimbangkan regulator untuk diadopsi ke dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang sedang digodok oleh Kementerian Perhubungan. Teknologi-teknologi termasuk diantaranya Anti-lock Braking System (ABS), blind spot detection, traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control.
 
Baca Juga:
Kendaraan Listrik Diprediksi Terus Meningkat di Indonesia

 
“Kepolisian mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia,” kata Deni.
 
Peneliti Road Safety Association (RSA), Ahmad Safrudin, menambahkan kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh multifaktor seperti kondisi infrastruktur seperti jalan dan jembatan, keadaan cuaca, perilaku pengguna, hingga kondisi kendaraan. Oleh karenanya, RSA mendorong adanya peningkatan signifikan pada teknologi komponen kendaraan yang menunjang keselamatan melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib sebagai salah satu strategi untuk menekan angka kecelakaan, selain intervensi terhadap perilaku pengendara.
 
“Khususnya teknologi pengereman,” kata dia. 
 
Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho, memastikan perkembangan teknologi kendaraan akan diadopsi oleh Kementerian Perhubungan untuk menekan angka kecelakaan. Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System, sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
 
Baca Juga:
5 Keseruan yang Bakal Ada di GIIAS Surabaya 2024

 
Yusuf menekankan produsen kendaraan dan pemilik teknologi juga mesti terlibat mengedukasi pengguna sepeda motor terkait penggunaan teknologi kendaraan. Misalnya, pengenalan teknologi kendaraan bermotor mesti dilengkapi dengan manual penggunaan penyelesaian kerusakan (troubleshooting) dan panduan pemeliharaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan