Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI memastikan pemberian insentif untuk kendaraan roda dua segmen elektrik atau motor listrik akan segera ditetapkan setelah Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian terkait lainnya.
Insentif ini ditargetkan dapat berlaku tahun ini melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, mengatakan saat ini pihaknya telah memetakan sejumlah hal teknis yang akan diputuskan dalam Rakortas, termasuk jenis baterai yang akan digunakan dan durasi pemberian insentif.
“Ada beberapa hal yang kita sudah petakan, kita juga sudah melakukan, yang kita tunggu arahan dari Presiden atau lewat Rekortas itu terkait konten jenis baterai yang nanti akan disiapkan dan kemudian juga berapa lama insentif,” ujar Setia dikutip dari Antara.
Dalam pembahasan tersebut, besaran insentif yang akan diberikan pemerintah untuk pembelian motor listrik diperkirakan berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta per unit.
“Ini tergantung arahan dari Rekortas nanti, maunya Rp7 juta atau Rp5 juta. Ini akan mengikuti arahan Rakortas dan kesanggupan dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Setia memastikan rancangan Permenperin telah siap disusun dan diharmonisasi setelah arahan Rakortas diterima. Pihaknya juga akan memastikan integrasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
“Dan posisinya Dukcapil, kita juga harus memastikan link dengan data Dukcapil dan kesiapan anggaran. Tapi semuanya itu sudah paralel,” jelasnya.
Keywords: insentif motor listrik, Kemenperin, Setia Diarta, Faisol Riza, Kementerian Perindustrian, ILMATE, Permenperin motor listrik, Rakortas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, DJA, Dukcapil, subsidi motor listrik, kendaraan listrik roda dua, insentif kendaraan listrik 2025.
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI memastikan pemberian insentif untuk
kendaraan roda dua segmen elektrik atau
motor listrik akan segera ditetapkan setelah Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian terkait lainnya.
Insentif ini ditargetkan dapat berlaku tahun ini melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, mengatakan saat ini pihaknya telah memetakan sejumlah hal teknis yang akan diputuskan dalam Rakortas, termasuk jenis baterai yang akan digunakan dan durasi pemberian insentif.
“Ada beberapa hal yang kita sudah petakan, kita juga sudah melakukan, yang kita tunggu arahan dari Presiden atau lewat Rekortas itu terkait konten jenis baterai yang nanti akan disiapkan dan kemudian juga berapa lama insentif,” ujar Setia dikutip dari Antara.
Dalam pembahasan tersebut, besaran insentif yang akan diberikan pemerintah untuk pembelian motor listrik diperkirakan berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta per unit.
“Ini tergantung arahan dari Rekortas nanti, maunya Rp7 juta atau Rp5 juta. Ini akan mengikuti arahan Rakortas dan kesanggupan dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Setia memastikan rancangan Permenperin telah siap disusun dan diharmonisasi setelah arahan Rakortas diterima. Pihaknya juga akan memastikan integrasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
“Dan posisinya Dukcapil, kita juga harus memastikan link dengan data Dukcapil dan kesiapan anggaran. Tapi semuanya itu sudah paralel,” jelasnya.
Keywords: insentif motor listrik, Kemenperin, Setia Diarta, Faisol Riza, Kementerian Perindustrian, ILMATE, Permenperin motor listrik, Rakortas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, DJA, Dukcapil, subsidi motor listrik, kendaraan listrik roda dua, insentif kendaraan listrik 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)