Jakarta: Banyak yang menjadi penyebab dan faktor kecelakaan di jalan raya. Tahun lalu kepolisian mencatat, faktor kelalaian pengendara menjadi penyebab utama tingginya angka kecelakaan lalu lintas dengan 33 persen. Oleh karenanya pesepeda tak bisa melenggang seenaknya di jalanan Ibu Kota. Pesepeda yang melanggar aturan selama Operasi Patuh Jaya 2020 bisa ditindak seperti kendaraan bermotor.
"Pesepeda itu juga harus patuh pada rambu atau traffic light (TL), kalau TL-nya merah sepeda berhenti karena dia juga pengguna jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2020.
Sambodo menjelaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur dua jenis kendaraan, yakni kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Pesepeda masuk kategori kendaraan tidak bermotor.
"Kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lalin," ungkap Sambodo.
Penertiban sepeda itu untuk menghindari kecelakaan lalu lintas. Pesepeda bisa dianggap salah jika terlibat kecelakaan di jalur kendaraan bermotor.
"Saat ini aturan di UU LLAJ, sambil kita menunggu katanya Pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda," ujar Sambodo.
Operasi Patuh Jaya 2020 digelar selama 14 hari dan berakhir 5 Agustus 2020. Polisi tidak menggelar razia di satu titik. Ribuan personel patroli di jalanan Ibu Kota mencari pelanggar lalin tersebut.
Jakarta: Banyak yang menjadi penyebab dan faktor kecelakaan di jalan raya. Tahun lalu kepolisian mencatat, faktor kelalaian pengendara menjadi penyebab utama tingginya angka kecelakaan lalu lintas dengan 33 persen. Oleh karenanya pesepeda tak bisa melenggang seenaknya di jalanan Ibu Kota. Pesepeda yang melanggar aturan selama Operasi Patuh Jaya 2020 bisa ditindak seperti kendaraan bermotor.
"Pesepeda itu juga harus patuh pada rambu atau traffic light (TL), kalau TL-nya merah sepeda berhenti karena dia juga pengguna jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2020.
Sambodo menjelaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur dua jenis kendaraan, yakni kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Pesepeda masuk kategori kendaraan tidak bermotor.
"Kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lalin," ungkap Sambodo.
Penertiban sepeda itu untuk menghindari kecelakaan lalu lintas. Pesepeda bisa dianggap salah jika terlibat kecelakaan di jalur kendaraan bermotor.
"Saat ini aturan di UU LLAJ, sambil kita menunggu katanya Pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda," ujar Sambodo.
Operasi Patuh Jaya 2020 digelar selama 14 hari dan berakhir 5 Agustus 2020. Polisi tidak menggelar razia di satu titik. Ribuan personel patroli di jalanan Ibu Kota mencari pelanggar lalin tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)