Jakarta: Kepolisian Indonesia terus mempersiapkan sarana dan prasarana untuk penerapan SIM sepeda motor berdasarkan ukuran mesinnya. Bahkan saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) sedang mempersiapkan sepeda motor yang akan digunakan untuk ujian mendapatkan motor SIM C - I.
Sebuah akun Instagram, Dimaspopo, mengunggah sebuah foto sepeda motor yang akan digunakan untuk ujian SIM C. Di bagian body motor, terdapat tulisan Praktek Uji SIM C - I dan logo Korlantas Polri.
Di kolom takarirnya disebutkan bahwa motor yang digunakan ini adalah Hunter Scrambler SK500. Di situs resminya, Scrambler SK500 dibanderol Rp166,750 juta.
Dari segi ukuran, dimensi Scrambler SK500 memiliki panjang 2.156 mm, lebar 850 mm, dan tinggi 1.177 mm. Bobotnya pun tergolong cukup berat, mencapai 178 kilogram.
Kaki-kakinya tergolong cukup kekar dengan menggunakan suspensi KYB untuk depan dan belakang, khusus bagian belakang menggunakan lengan ayun jenis mono atau single arm. Sistem pengereman dikawal oleh rem cakram ganda untuk depan dan satu di belakang.
Sesuai untuk peruntukannya ujian SIM C - 1, Scrambler SK500 menggunakan mesin 471 cc DOHC 2-silinder parallel twin dengan tenaga 48,2 daya kuda dan torsi 44 Nm yang dipadukan dengan transmisi manual 6-percepatan.
Sekilas info, penggolongan SIM di Indonesia sudah diatur melalui Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut peraturan tersebut, SIM C nantinya akan dibagi berdasarkan 3 golongan. SIM C hanya untuk motor dengan kapasitas isi silinder <250 cc. Kemudian SIM C I untuk motor di atas 250 cc - 500 cc serta motor tenaga listrik, dan SIM C II untuk motor >500 cc dan motor listrik.
Dikutip dari NTMC Polri, kewajiban kepemilikan SIM tertuang Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan bahwa, untuk bisa memiliki SIM C I, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
Ini juga berlaku untuk SIM C II. Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM C II wajib memiliki SIM C I yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C I diterbitkan.
Jakarta: Kepolisian Indonesia terus mempersiapkan sarana dan prasarana untuk penerapan SIM sepeda motor berdasarkan ukuran mesinnya. Bahkan saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) sedang mempersiapkan sepeda motor yang akan digunakan untuk ujian mendapatkan motor SIM C - I.
Sebuah akun Instagram, Dimaspopo, mengunggah sebuah foto sepeda motor yang akan digunakan untuk ujian SIM C. Di bagian body motor, terdapat tulisan Praktek Uji SIM C - I dan logo Korlantas Polri.
Di kolom takarirnya disebutkan bahwa motor yang digunakan ini adalah Hunter Scrambler SK500. Di situs resminya, Scrambler SK500 dibanderol Rp166,750 juta.
Dari segi ukuran, dimensi Scrambler SK500 memiliki panjang 2.156 mm, lebar 850 mm, dan tinggi 1.177 mm. Bobotnya pun tergolong cukup berat, mencapai 178 kilogram.
Kaki-kakinya tergolong cukup kekar dengan menggunakan suspensi KYB untuk depan dan belakang, khusus bagian belakang menggunakan lengan ayun jenis mono atau single arm. Sistem pengereman dikawal oleh rem cakram ganda untuk depan dan satu di belakang.
Sesuai untuk peruntukannya ujian SIM C - 1, Scrambler SK500 menggunakan mesin 471 cc DOHC 2-silinder parallel twin dengan tenaga 48,2 daya kuda dan torsi 44 Nm yang dipadukan dengan transmisi manual 6-percepatan.
Sekilas info, penggolongan SIM di Indonesia sudah diatur melalui Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut peraturan tersebut, SIM C nantinya akan dibagi berdasarkan 3 golongan. SIM C hanya untuk motor dengan kapasitas isi silinder <250 cc. Kemudian SIM C I untuk motor di atas 250 cc - 500 cc serta motor tenaga listrik, dan SIM C II untuk motor >500 cc dan motor listrik.
Dikutip dari NTMC Polri, kewajiban kepemilikan SIM tertuang Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan bahwa, untuk bisa memiliki SIM C I, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
Ini juga berlaku untuk SIM C II. Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM C II wajib memiliki SIM C I yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C I diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)