Skema pembelian motor listrik. UeM
Skema pembelian motor listrik. UeM

Kapan Subsidi Motor Listrik Berlaku dan Bagaimana Skemanya?

Ahmad Garuda • 10 Oktober 2025 14:17
Jakarta - Banyak orang yang mengaku menunda pembelian motor listrik lantaran masih menunggu kebijakan pemerintah soal kelanjutan subsidinya. Bahkan bukan cuma konsumen secara langsung, namun juga produsen dan dealernya.
 
Lantaran ini akan mengubah trik market mereka dalam memasarkan produk motor listrik unggulannya. Lalu bagaimana sebenarnya subsidi motor listrik yang dicanangkan lanjutannya pada 2025 ini?
 
Dalam rancangannya, skema subsidi motor listrik 2025 akan berubah menjadi insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (PPN DTP). Bukan lagi potongan harga langsung, untuk mendorong industri hijau dengan nilai Total Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. 

Insentif ini ditargetkan berlaku sejak Agustus 2025 dan akan mendukung program konversi motor bensin ke listrik yang juga berlanjut. Keputusan akhir dan nilai pasti insentif masih dalam pembahasan lintas kementerian, terutama antara Kemenperin, Kemenkeu, dan Kemenko Perekonomian. 

Baca Juga:
Alasan Fitur Keselamatan Jadi Pertimbangan saat Beli Mobil Baru

Perubahan Skema Subsidi 

Skema subsidi tahun 2024 yang berupa potongan harga langsung Rp 7 juta per unit dengan syarat NIK, akan berganti menjadi insentif PPN DTP.

Fokus pada TKDN

Insentif PPN DTP akan diberikan kepada motor listrik yang memenuhi syarat minimal TKDN 40%, sebagai upaya mendorong industri lokal.

Perubahan Besar

Perubahan ini akan mengubah cara masyarakat merasakan manfaat subsidi, dari pembelian langsung menjadi keringanan pajak pembelian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan