medcom.id, Jakarta: Aksi begal akhir-akhir ini memang sangat meresahkan masyarakat. Apalagi jika motornya masih baru dan hanya digunakan kala waktu senggang saja. Tapi tak perlu cemas, kendaraan yang hilang karena begal bisa diklaim ke asuransi.
Seperti yang dijelaskan oleh L Iwan Pranoto, Manager Communication and Event PT Asuransi Astra Buana, bahwa kendaraan yang terkena begal, dapat diklaim asuransi. Perusahaan asuransi dapat mengganti kerugian yang ditanggung oleh peserta asuransi.
"Hampir semua kerusakan atau kehilangan kendaraan karena perbuatan jahat dapat di klaim di Asuransi. Di dalam polis sudah tercantum hal seperti itu," jelas Iwan Pranoto saat dihubungi melalui telepon 16 Maret kemarin.
Iwan menambahkan jika pengemudi terkena begal, sebaiknya menghubungi call center asuransi. Hal ini dilakukan agar korban dapat segera ditangani dan diberitahukan mengenai langkah selanjutnya yang harus dilakukan.
Dalam penggantian kendaraan yang hilang, perusahaan asuransi akan mengganti rugi setelah satu bulan penyerahan berkas. Untuk melengkapi berkas klaim kendaraan yang hilang diperlukan fotokopi polis asuransi, BPKB, fotokopi sim, surat kehilangan polisi, surat blokir STNK, dan mengisi form laporan kerugian.
medcom.id, Jakarta: Aksi begal akhir-akhir ini memang sangat meresahkan masyarakat. Apalagi jika motornya masih baru dan hanya digunakan kala waktu senggang saja. Tapi tak perlu cemas, kendaraan yang hilang karena begal bisa diklaim ke asuransi.
Seperti yang dijelaskan oleh L Iwan Pranoto,
Manager Communication and Event PT Asuransi Astra Buana, bahwa kendaraan yang terkena begal, dapat diklaim asuransi. Perusahaan asuransi dapat mengganti kerugian yang ditanggung oleh peserta asuransi.
"Hampir semua kerusakan atau kehilangan kendaraan karena perbuatan jahat dapat di klaim di Asuransi. Di dalam polis sudah tercantum hal seperti itu," jelas Iwan Pranoto saat dihubungi melalui telepon 16 Maret kemarin.
Iwan menambahkan jika pengemudi terkena begal, sebaiknya menghubungi call center asuransi. Hal ini dilakukan agar korban dapat segera ditangani dan diberitahukan mengenai langkah selanjutnya yang harus dilakukan.
Dalam penggantian kendaraan yang hilang, perusahaan asuransi akan mengganti rugi setelah satu bulan penyerahan berkas. Untuk melengkapi berkas klaim kendaraan yang hilang diperlukan fotokopi polis asuransi, BPKB, fotokopi sim, surat kehilangan polisi, surat blokir STNK, dan mengisi form laporan kerugian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)