Jakarta: Otopet listrik kini bisa dengan mudah didapatkan oleh masyarakat Indonesia, baik membeli atau sewa seperti yang ditawarkan GrabWheel. Jika hendak menggunakan kendaraan personal ini, perhatikan posisi mengendarainya dan kelengkapan berkendara.
Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan wajib melengkapi otopet listrik dengan perlengkapan keamanan selama perjalanan. Perlengkapan keamanan untuk pengendara wajib melengkapinya dengan helm, sarung tangan, sepatu, body dan elbow protector.
"Untuk otopet listriknya juga wajib dilengkapi dengan klakson dan lampu belakang. Pengendara harus sering membunyikan klakson," ungkap Sony Susmana Jumat (23/11/2019) melalui pesan singkatnya kepada Medcom.id.
Kemudian untuk posisi badannya selama berkendara bisa posisi normal dengan sedikit membungkuk. Posisi ini agar badan fleksibel ketika melewati jalan yang tidak rata.
Sony Susmana, menjelaskan jalan raya bukan lokasi yang tepat untuk mengendarai otopet listrik. Sebaiknya menggunakan alat transportasi personal ini di daerah komplek atau area tertutup.
"Kecepatan otopet listrik di bawah 40 kilometer per jam. Jadi idealnya yang aman digunakan di daerah komplek atau area tertutup," beber Sony.
Diharapkan dengan melengkapi perlengkapan berkendara dan tahu tata cara mengendarai otopet listrik, bisa mencegah dan mengurangi resiko kecelakaan para penggunanya. Mengingat Baru-baru ini dua orang pengguna otopet listrik, Ammar (18) dan Wisnu (18), tewas akibat akibat tertabrak Toyota Camry di sekitar FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari, 10 November 2019. Saat itu kedua korban sedang menggunakan skuter listrik GrabWheels.
Jakarta: Otopet listrik kini bisa dengan mudah didapatkan oleh masyarakat Indonesia, baik membeli atau sewa seperti yang ditawarkan GrabWheel. Jika hendak menggunakan kendaraan personal ini, perhatikan posisi mengendarainya dan kelengkapan berkendara.
Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan wajib melengkapi otopet listrik dengan perlengkapan keamanan selama perjalanan. Perlengkapan keamanan untuk pengendara wajib melengkapinya dengan helm, sarung tangan, sepatu, body dan elbow protector.
"Untuk otopet listriknya juga wajib dilengkapi dengan klakson dan lampu belakang. Pengendara harus sering membunyikan klakson," ungkap Sony Susmana Jumat (23/11/2019) melalui pesan singkatnya kepada Medcom.id.
Kemudian untuk posisi badannya selama berkendara bisa posisi normal dengan sedikit membungkuk. Posisi ini agar badan fleksibel ketika melewati jalan yang tidak rata.
Sony Susmana, menjelaskan jalan raya bukan lokasi yang tepat untuk mengendarai otopet listrik. Sebaiknya menggunakan alat transportasi personal ini di daerah komplek atau area tertutup.
"Kecepatan otopet listrik di bawah 40 kilometer per jam. Jadi idealnya yang aman digunakan di daerah komplek atau area tertutup," beber Sony.
Diharapkan dengan melengkapi perlengkapan berkendara dan tahu tata cara mengendarai otopet listrik, bisa mencegah dan mengurangi resiko kecelakaan para penggunanya. Mengingat Baru-baru ini dua orang pengguna otopet listrik, Ammar (18) dan Wisnu (18), tewas akibat akibat tertabrak Toyota Camry di sekitar FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari, 10 November 2019. Saat itu kedua korban sedang menggunakan skuter listrik GrabWheels.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)