Jember: Over kredit motor adalah istilah dalam proses pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit. Artinya, pembeli bisa membeli motor tersebut dari si pemilik lama dengan membayar sisa angsuran dan tambahan uang muka atau deposit.
Namun perlu diperhatikan bahwa over kredit harus dilakukan dengan cara-cara yang benar. Jangan sampai over kredit dilakukan sembarangan karena hukuman penjara menanti.
Sebagi contoh sebuah kasus di PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember dengan konsumen mereka bernama Syaiful Bahri. Konsumen diketahui menjual motor yang yang berstatus masih kredit tanpa sepengetahuan perusahaan.
Syaiful Bahri harus menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan over alih kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi P 6553 IH.
Jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.
Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin (29-1-2024), Syaiful Bahri mengakui tindakan pidana yang telah ia lakukan tersebut. Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan, ditambah denda sebesar Rp50 juta seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.
Kepala FIFGROUP Cabang Jember, Junaidi, menghimbau kepada seluruh customer untuk melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran segera agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain.
“Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara,” tutur Junaidi.
Jember: Over kredit
motor adalah istilah dalam proses pemindahan kepemilikan
kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit. Artinya, pembeli bisa membeli motor tersebut dari si pemilik lama dengan membayar sisa angsuran dan tambahan uang muka atau deposit.
Namun perlu diperhatikan bahwa over kredit harus dilakukan dengan cara-cara yang benar. Jangan sampai over kredit dilakukan sembarangan karena hukuman penjara menanti.
Sebagi contoh sebuah kasus di PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember dengan konsumen mereka bernama Syaiful Bahri. Konsumen diketahui menjual motor yang yang berstatus masih kredit tanpa sepengetahuan perusahaan.
Syaiful Bahri harus menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan over alih kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi P 6553 IH.
Jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.
Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin (29-1-2024), Syaiful Bahri mengakui tindakan pidana yang telah ia lakukan tersebut. Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan, ditambah denda sebesar Rp50 juta seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.
Kepala FIFGROUP Cabang Jember, Junaidi, menghimbau kepada seluruh customer untuk melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran segera agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain.
“Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara,” tutur Junaidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)