Jakarta: Pemerintah mengumumkan bahwa masyarakat Indonesia sudah bisa membeli motor listrik dengan subsidi Rp7 juta mulai pada tanggal 20 Maret 2023 mendatang.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa subsidi tersebut tidak diberikan ke konsumen melainkan langsung ke produsen motor listrik.
"Subsidinya diberikan ke produsen motor. Jadi kami mengontrolnya gampang kalau ke produsen," ujar Agus Gumiwang.
Syarat membeli motor listrik subsidi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pembelian motor listrik subsidi sudah dijatah. Satu orang (1 KTP) hanya boleh membeli satu unit motor listrik.
"Kami memastikan yang kami berikan bantuan pemerintah terhadap belanja motor, mobil, itu orang-orang yang kami anggap berhak, itu pertama. Kedua, tidak bisa dua kali belanja," kata Agus.
Skema ini akan melibatkan berbagai lembaga, termasuk perbankan, produsen, dan verifikator. Kemenperin bakal berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Kementerian Keuangan.
Cara beli motor listrik subsidi
Motor listrik subsidi hanya dibatasi sebanyak Rp200 ribu unit. Selain itu, pemberian subsidi ini diberikan untuk motor listrik yang dibuat di dalam negeri dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.
Sejauh ini hanya ada 3 merek sepeda motor listrik yang memenuhi kriteria TKDN 40 persen. Merek motor listrik yang mendapatkan subsidi tersebut antara lain Gesits, Volta, dan Selis.
Calon pembeli datang ke dealer atau via sales (Gesits, Volta, dan Selis), kemudian dealer akan memeriksa NIK di KTP calon pembeli untuk memastikan apakah si calon pembeli berhak mendapatkan jatah potongan harga.
Selanjutnya dealer akan mengajukan klaim ke bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Setelah verifikasi klaim selesai maka Himbara akan membayar penggantian subsidi ke dealer.
Jakarta: Pemerintah mengumumkan bahwa masyarakat Indonesia sudah bisa membeli
motor listrik dengan
subsidi Rp7 juta mulai pada tanggal 20 Maret 2023 mendatang.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa subsidi tersebut tidak diberikan ke konsumen melainkan langsung ke produsen motor listrik.
"Subsidinya diberikan ke produsen motor. Jadi kami mengontrolnya gampang kalau ke produsen," ujar Agus Gumiwang.
Syarat membeli motor listrik subsidi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pembelian motor listrik subsidi sudah dijatah. Satu orang (1 KTP) hanya boleh membeli satu unit motor listrik.
"Kami memastikan yang kami berikan bantuan pemerintah terhadap belanja motor, mobil, itu orang-orang yang kami anggap berhak, itu pertama. Kedua, tidak bisa dua kali belanja," kata Agus.
Skema ini akan melibatkan berbagai lembaga, termasuk perbankan, produsen, dan verifikator. Kemenperin bakal berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Kementerian Keuangan.
Cara beli motor listrik subsidi
Motor listrik subsidi hanya dibatasi sebanyak Rp200 ribu unit. Selain itu, pemberian subsidi ini diberikan untuk motor listrik yang dibuat di dalam negeri dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.
Sejauh ini hanya ada 3 merek sepeda motor listrik yang memenuhi kriteria TKDN 40 persen. Merek motor listrik yang mendapatkan subsidi tersebut antara lain Gesits, Volta, dan Selis.
Calon pembeli datang ke dealer atau via
sales (Gesits, Volta, dan Selis), kemudian dealer akan memeriksa NIK di KTP calon pembeli untuk memastikan apakah si calon pembeli berhak mendapatkan jatah potongan harga.
Selanjutnya dealer akan mengajukan klaim ke bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Setelah verifikasi klaim selesai maka Himbara akan membayar penggantian subsidi ke dealer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)