Jakarta - Menggunakan perlengkapan berkendara seperti helm, jadi hal paling vital saat berkendara menggunakan sepeda motor. Sayangnya, masih banyak pengendara maupun penumpang yang mengabaikan penggunaannya dengan alasan sepele. Seperti hanya berkendara jarak dekat atau sekadar membeli kebutuhan di minimarket terdekat.
Padahal, selain berfungsi melindungi kepala dari risiko fatal akibat benturan, tidak memakai helm standar juga merupakan pelanggaran hukum yang tegas. Lantas, berapa besaran denda tilang yang harus ditanggung jika melanggar aturan ini? Simak rinciannya berikut ini.
Dasar Hukum Kewajiban Memakai Helm
Aturan mengenai penggunaan helm di Indonesia diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan Pasal 106 ayat (8), disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Aturan ini bersifat mengikat bagi siapa saja yang berada di atas motor—baik pengemudi di depan maupun penumpang yang dibonceng di belakang.
Baca Juga :
Feher Ciptakan Helm Motor Berpendingin Udara
Rincian Sanksi dan Denda Tilang
Bagi pengendara atau penumpang yang nekat berkendara tanpa menggunakan helm SNI, sanksi hukumnya telah diatur secara terpisah dalam Pasal 291 UU LLAJ, dengan perincian sebagai berikut:
-Bagi Pengemudi yang Tidak Pakai Helm (Pasal 291 Ayat 1):
Setiap pengemudi yang tidak mengenakan helm standar SNI dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
-Bagi Penumpang yang Tidak Pakai Helm (Pasal 291 Ayat 2):
Aturan ini juga berlaku untuk penumpang yang dibonceng. Pengemudi yang membiarkan penumpangnya tidak memakai helm SNI dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Catatan: Angka Rp250.000 merupakan batas maksimal denda yang dapat dijatuhkan. Besaran akhir denda tersebut nantinya akan diputus melalui proses persidangan tilang.
Aturan Penting Terkait Pembayaran Denda Tilang
Ketika Anda kedapatan melanggar dan mendapatkan surat tilang, penting untuk mengikuti prosedur resmi yang berlaku:
Baca Juga :
Operasi Zebra 2024: Korlantas Polri Gencarkan Penegakan Aturan Lalu Lintas
-Dilarang Bayar di Tempat: Petugas kepolisian tidak diperkenankan menerima pembayaran denda secara tunai langsung di jalan. Jika ada oknum yang meminta uang di tempat tanpa prosedur resmi, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pungutan liar (pungli).
-Gunakan Saluran Resmi: Proses pengecekan dan pembayaran denda tilang kini dapat dilakukan secara transparan melalui layanan resmi, seperti situs E-Tilang Korlantas Polri atau melalui mekanisme Kejaksaan.
Jakarta - Menggunakan
perlengkapan berkendara seperti helm, jadi hal paling vital saat berkendara menggunakan
sepeda motor. Sayangnya, masih banyak pengendara maupun penumpang yang mengabaikan penggunaannya dengan alasan sepele. Seperti hanya berkendara jarak dekat atau sekadar membeli kebutuhan di minimarket terdekat.
Padahal, selain berfungsi melindungi kepala dari risiko fatal akibat benturan, tidak memakai helm standar juga merupakan pelanggaran hukum yang tegas. Lantas, berapa besaran denda tilang yang harus ditanggung jika melanggar aturan ini? Simak rinciannya berikut ini.
Dasar Hukum Kewajiban Memakai Helm
Aturan mengenai penggunaan helm di Indonesia diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan Pasal 106 ayat (8), disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Aturan ini bersifat mengikat bagi siapa saja yang berada di atas motor—baik pengemudi di depan maupun penumpang yang dibonceng di belakang.
Rincian Sanksi dan Denda Tilang
Bagi pengendara atau penumpang yang nekat berkendara tanpa menggunakan helm SNI, sanksi hukumnya telah diatur secara terpisah dalam Pasal 291 UU LLAJ, dengan perincian sebagai berikut:
-Bagi Pengemudi yang Tidak Pakai Helm (Pasal 291 Ayat 1):
Setiap pengemudi yang tidak mengenakan helm standar SNI dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
-Bagi Penumpang yang Tidak Pakai Helm (Pasal 291 Ayat 2):
Aturan ini juga berlaku untuk penumpang yang dibonceng. Pengemudi yang membiarkan penumpangnya tidak memakai helm SNI dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Catatan: Angka Rp250.000 merupakan batas maksimal denda yang dapat dijatuhkan. Besaran akhir denda tersebut nantinya akan diputus melalui proses persidangan tilang.
Aturan Penting Terkait Pembayaran Denda Tilang
Ketika Anda kedapatan melanggar dan mendapatkan surat tilang, penting untuk mengikuti prosedur resmi yang berlaku:
-Dilarang Bayar di Tempat: Petugas kepolisian tidak diperkenankan menerima pembayaran denda secara tunai langsung di jalan. Jika ada oknum yang meminta uang di tempat tanpa prosedur resmi, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pungutan liar (pungli).
-Gunakan Saluran Resmi: Proses pengecekan dan pembayaran denda tilang kini dapat dilakukan secara transparan melalui layanan resmi, seperti situs E-Tilang Korlantas Polri atau melalui mekanisme Kejaksaan.
(UDA)