Modifikasi motor dengan menggunakan setir mobil sangat berbahaya untuk dikendarai. Instagram/Agoez_bandz4
Modifikasi motor dengan menggunakan setir mobil sangat berbahaya untuk dikendarai. Instagram/Agoez_bandz4

Modifikasi Motor

Jangan Ditiru, Motor Ini Ganti Setang dengan Setir Mobil

Ekawan Raharja • 17 Februari 2021 11:00
Jakarta: Modifikasi sepeda motor di Indonesia memang tidak dilarang asalkan sesuai peruntukannya, aman, dan tidak melanggar peraturan. Jangan sampai modifikasi yang dilakukan malah tidak sesuai dengan peruntukannya dan berujung kepada meningkatnya resiko berkendara.
 
Sebagai contoh saja sebuah akun Instagram, Agoez_bandz4, mengunggah sebuah foto motor bebek yang bagian depannya sudah banyak dicopoti. Bahkan untuk bagian setang juga menghilang, berganti dengan setir mobil.
 
"Kira-kira enak ga buat ngebut?" tulis akun Agoez_bandz4 di kolom takarir.

Secara spesifikasi, jelas setir bundar ini bukan peruntukan bagi sepeda motor dan berbahaya bagi pengendara sepeda motor. Mengingat bentuknya yang berbeda, pengendara akan lebih sulit mengendalikan kuda besi, dan amat beresiko apabila digunakan berkendara di jalan.
 
Unggahan foto ini jelas memancing komentar warganet. Banyak yang berkomentar jenaka mengenai sepeda motor ini karena mereka bingung bagaimana menjalankan sepeda motor ini karena tuas gasnya menghilang.
 
"Pedal gas nya dimana itu" tanya akun rikyrosananda.
 
"Sepertinya gas pake kaki di kanan... Only engine brake," ungkap akun drasyasuta.
 
Nah mengenai modifikasi yang dilakukan ini jelas melanggar pula  undang-undang No. 22 2009 pasal 52;
 
(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
 
(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
 
(3) Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
 
(4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan