HIN
HIN

Lalu Lintas

Modifikasi Kendaraan Bermotor Harus Sesuai Ketentuan Lalu Lintas

Budi Ernanto • 03 September 2014 08:55
medcom.id, Jakarta: Berkreasi dengan kendaraan dalam hal mengaplikasi komponen modifikasi pada tungganan masing-masing, sebenarnya sah-sah saja. Asalkan modifikasi tersebut sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
 
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Pendidikan & Rekayasa Dirlantas Polda Metro Jaya Warsinem dalam konferensi pers di Jakarta, ketika menanggapi mobil atau sepeda motor yang kerap dimodifikasi.
 
“Sudah diatur di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Intinya asal tidak mengganggu dan menghambat ketertiban lalu lintas, modifikasi boleh dilakukan,” kata Warsinem, Selasa (2/9/2014).

Pada Pasal 52 ayat (1) tertulis modifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
 
Sementara di Pasal 52 ayat (2), dijelaskan modifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis pengerasan atau daya dukung jalan yang dilalui.
 
“Ayat (3) dan (4) di Pasal 52 juga mengatakan bahwa unit yang dimodifikasi hingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang dan harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang,” tandas Warsinem.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan