Ilustrasi mobil listrik. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi mobil listrik. Medcom.id/Ekawan Raharja

Kendaraan Listrik

Mobil Listrik Konversi Sudah "Halal" Mengaspal

Ekawan Raharja • 13 September 2022 16:35
Jakarta: Pemerintah memberikan kesempatan para bengkel konversi kendaraan listrik untuk berinovasi. Hal ini ditandai dengan disahkannya peraturan yang memperbolehkan mobil listrik hasil konversi mengaspal di jalan raya secara legal.
 
Pemerintah sudah melengkapi aturan main konversi kendaraan listrik melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Payung hukum konversi motor listrik sudah diakomodasi melalui Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
 
Terbaru, Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Permenhub ini diundangkan di Jakarta pada 12 Agustus 2022 dalam berita negara RI tahun 2022 No 768.
 
Lantas bagaimana cara untuk melakukan konversi mobil listrik?
 
Konversi hanya bisa dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan. Bengkel konversi hanya bisa melakukan modifikasi berdasarkan permohonan pemilik kendaraan bermotor.
 
Kegiatan konversi mobil listrik ini meliputi penggunaan komponen motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurun tegangan arus searah (DC to DC converter), sistem pengatur penggerak motor listrik, inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung. Soal biaya yang dikeluarkan, hal ini diserahkan kepada masing-masing bengkel dan tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022.
 
Setelah konversi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan uji coba jalan dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Pengurusan ini dilakukan melalui dari bengkel konversi yang sudah tersertifikasi dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan RI.
 
Berdasarkan Pasal 10 Ayat 2, ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk konversi mobil listrik yakni;
  1. Salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
  2. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Laporan Pengujian atau sertifikat baterai standar nasional Indonesia atau standar internasional
  4. Diagram instalasi sistem penggerak motor listrik
  5. Diagram kelistrikan
  6. Sertifikat Bengkel Konversi
  7. Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor yang telah dilakukan konversi;
  8. Standar operasional prosedur pemasangan komponen konversi
 
Pengujian kemudian dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe Kementerian Perhubungan yang terdiri dari pemeriksaan kelaikan komponen Konversi dan pengujian terhadap tipe fisik. Pengujian tipe terhadap fisik mobil konversi meliputi sistem pengereman, uji tanjakan, uji suara, keselamatan fungsional, berat kendaraan, dan lain-lain.
 
Usai melakukan uji tipe kendaraan maka akan keluar Sertifikat Uji Tipe (SUT) konversi. SUT ini merupakan dasar penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Konversi mobil listrik. SRUT akan diberikan kepada pemilik kendaraan melalui penanggung jawab Bengkel Konversi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan