Mobil pikap yang kedapatan memabawa muatan berlebih. Hutama Karya
Mobil pikap yang kedapatan memabawa muatan berlebih. Hutama Karya

ODOL Biang Kerok Kecelakaan Lalu Lintas

Ekawan Raharja • 11 Februari 2025 12:22
Jakarta: Pelanggaran lalu lintas masih kerap ditemui, dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Over Dimensi and Over Loading (ODOL) diakui Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban jiwa.
 
“Ya tadi memang dari 12 lembaga yang ada kita berkumpul oleh KSP (Kantor Staf Presiden), kita berbicara mengenai tentang tingginya jumlah kecelakaan angkutan lalu lintas dan jalan dan yang pasti dari beberapa penyebabnya itu banyaknya viral kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan ODOL,” kata Slamet dikutip dari Korlantas.
 
“Oleh karena itu dari 12 lembaga tadi itu sudah dikumpulkan untuk mencari penyebab-penyebab kemudian solusi solusinya nanti ini berupa rapat tahap awal mungkin ke depan akan ada pembahasan lagi,” tambahnya.

Selain itu, Agus menjelaskan jumlah kecelakaan pada tahun 2024 mengalami penurunan ketimbang tahun sebelumnya, adapun jumlah korban kecelakaan didominasi oleh masyarakat kelas menengah ke bawah sekaligus tulang punggung keluarga.
 
Baca Juga:
Anti Cemas Nyetir Di Tanjakan, Fitur Canggih Siap Bantu!

 
“Pertemuan ini tentunya semuanya harus mulai menyadari hampir 26 000 nyawa melayang di tahun 2024 di jalan ini menjadi perhatian kita semua mulai kita stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan, ini semuanya untuk kemanusiaan itu semangat dari kita semua yang melaksanakan rapat koordinasi,” tutur Slamet.
 
Dengan begitu, Slamet mengatakan, upaya meningkatkan kesadaran tertib budaya lalu lintas di sektor hilir yakni dengan penegakkan hukum. Hal ini tentu terlihat dari upaya Korlantas Polri terus menambah jumlah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
 
“Ya tentunya dari Korlantas itu berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di hilir baik itu turjawali maupun penindakan pelanggarannya. Tadi kita mencoba untuk kita mulai dari hulu dari mulai kendaraan itu mengangkut barang, kemudian baru keluar dari kawasan maupun dari gudang ataupun dari pelabuhan untuk diangkut ke suatu tempat yang dituju sehingga sudah harus disusun kemudian di tengah-tengah itu sosialisasi kemudian pendidikan pelatihan dan sebagainya termasuk kualitas pengemudinya,” ujar Slamet.
 
“Baru di hilirnya kita melakukan penindakan hukum tentunya sekarang dengan memberdayakan kamera ETLE yang ada kita sudah mencapai 1760 kamera ETLE, baik itu yang statis maupun yang in the air, itu akan kita optimalkan terus sampai dengan tahun 2025 ini akan kita tambah lagi, termasuk kamera yang wide motion untuk mengukur tingkat loading atau berat kendaraan tersebut. Sehingga dengan penegakkan hukum blended Baik itu dengan ETLE maupun dengan manual itu semuanya bisa berjalan dengan baik untuk keamanan dan keselamatan kita semua,” pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan