Jakarta – Membeli mobil bekas memang tidak semuanya ada dalam kondisi terbaik. Bahkan tantangan saat memutuskan untuk membeli mobil second hand ini selalu ada. Salah satu cara agar Anda yakin terhadap mobil bekas yang Anda beli adalah dengan cara menggunakan jasa inspeksi dari pihak ketiga.
Otospector pun melihat peluang yang besar untuk meyakinkan konsumennya. Yaitu memudahkan konsumennya untuk melakukan klaim jika terjadi kerusakan terutama di mesin dan transmisi. Claim Center Otospector yang bertempat di Mangga 2 Square, Lantai Lower Decker Lot HL 08, Jalan Gunung Sahari Raya No 1, Jakarta Utara adalah Claim Center yang pertama mereka rilis.
“Peresmian Claim Center menjadi fasilitas terbaru khusus loyal customer yang membeli unit bekas yang mereka garansi dan memiliki keluhan serta kendala terhadap kendaraan kesayangan. Kerusakan yang bisa diklaim sesuai dengan daftar komponen yang tertera pada sertifikat garansi setiap kendaraan konsumen,” buka Founder dan CEO Otospector, Jeffrey Andika di momen peluncuran fasilitas tersebut pada Kamis (22/8/2024).
Jeffrey Andika menambahkan bahwa fasilitas baru mereka ini, menjadi lokasi khusus bagi konsumen garansi Otospector yang ingin melakukan klaim garansi perbaikan kendaraannya. Proses klaim garansi dapat dilakukan dari awal hingga selesai tanpa harus berpindah tempat demi memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi konsumen mereka.
Jika prosedur klaim sebelumnya konsumen harus menunggu inspektor datang ke rumah, lalu konsumen membawa mobil kesayangan ke bengkel rekanan untuk klaim garansi, maka dengan kehadiran fasilitas ini akan mempermudah konsumen.
Baca Juga: 5 Cara Membuka Pintu Bagasi Wuling Cloud EV |
Mekanismenya, konsumen yang memiliki mobil bergaransi mereka dan memiliki kerusakan atau kendala, maka cukup membawa mobilnya ke Claim Center tersebut. Inspektor akan mengecek mobil itu, selanjutnya akan diperbaiki pada bengkel rekanan dan konsumen akan mengambil kembali unit mobilnya di Claim Center.
Berbagai keunggulan di fasilitas ini adalah mempercepat proses inspeksi dan perbaikan. Anda jadi menghemat waktu tanpa menunggu jadwal kedatangan inspektor ke rumah dan tidak perlu membawa sendiri mobil ke bengkel. Selain itu, Anda tinggal terima beres, datang ke Claim Center untuk mengambil unit mobil yang sudah selesai diperbaiki.
“Fasiltas ini mampu melayani 3 unit kendaraan di waktu yang bersamaan. Beroperasi dari hari Senin sampai Sabtu, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Proses klaim garansi juga tidak dipungut biaya alias gratis.”
Biaya inspeksi ditanggung penuh oleh Otospector. Sementara untuk estimasi waktu perbaikan, tentunya berbeda-beda berdasarkan kerusakan yang dialami unit kendaraan. Lantas, bagaimana caranya konsumen untuk menggunakan fasilitas ini? Disarankan menghubungi Customer Care mereka 021-3954216 terlebih dahulu untuk penjadwalan inspeksi.
Tujuannya agar ketika hadir di Claim Center sudah terjadwal, maka inspektor akan standby untuk melakukan inspeksi kendaraan Anda. Hal inilah yang menjadi nilai lebih untuk menghemat waktu konsumen. Namun, jika konsumen langsung datang (walk-in) ke Claim Center tanpa menghubungi Customer Care, harus menunggu waktu sekitar 30-60 menit untuk ketersediaan inspektor demi melakukan inspeksi.
Baca Juga: Perusahaan Ini Targetkan Bangun 1.000 SPKLU dalam Waktu Setahun |
Berikut beberapa hal yang sebaiknya dihindari oleh konsumen demi menjaga gugurnya garansi kendaraan. Seperti melakukan perbaikan sebelum melaporkan kerusakan. Selain itu garansi tidak bisa diklaim ketika perbaikan dilakukan tanpa persetujuan Otospector, perbaikan dilakukan sebelum garansi kendaraan aktif, melakukan pembongkaran sebelum dilakukan inspeksi, serta kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam dan kecelakaan lalu lintas.
“Untuk konsumen yang berada diluar wilayah Jabodetabek dan tidak bisa datang ke fasilitas ini, maka proses inspeksi akan dilakukan di rumah konsumen. Lalu jika perlu perbaikan, kendaraan akan diarahkan ke bengkel rekanan Kami.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di