Ganjil Genap di Jalanan DKI Jakarta. MI
Ganjil Genap di Jalanan DKI Jakarta. MI

Waspada Lokasi Ganjil Genap Saat Pulang Kerja di Jakarta, Senin (26-2-2024)

Ekawan Raharja • 26 Februari 2024 12:21
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menjalankan rekayasa lalu lintas Ganjil Genap di sejumlah ruas Jakarta. Bagi para pekerja di ibukota yang hendak pulang kerja membawa mobilnya, perhatikan lokasi-lokasi ganjil genap yang tersebar di 25 titik jalanan Jakarta.
 
Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
 
Hari ini, Senin (26-02-2024), merupakan giliran mobil berpelat genap dapat melintas bebas di sejumlah ruas jalan. Sedangkan mobil dengan pelat nomor genap harus menunggu hingga pembatasan berakhir atau mencari rute alternatif.

25 ruas jalanan di DKI Jakarta yang terkena peraturan Ganjil-Genap

Baca Juga:
Tiket MotoGP Indonesia 2024 Dirilis, Harganya Sampai Rp20 Juta


Jakarta Pusat 

  • Jalan Gajah Mada 
  • Jalan Hayam Wuruk 
  • Jalan Majapahit 
  • Jalan Medan Merdeka Barat 
  • Jalan MH Thamrin 
  • Jalan Jenderal Sudirman 
  • Jalan Balikpapan 
  • Jalan Kyai Caringin 
  • Jalan Salemba Raya 
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen 
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jakarta Selatan 
  • Jalan Sisingamangaraja 
  • Jalan Panglima Polim 
  • Jalan Fatmawati 
  • Jalan Suryopranoto 
  • Jalan Gatot Subroto 
  • Jalan HR Rasuna Said 
 

Jakarta Timur 

  • Jalan MT Haryono 
  • Jalan D.I Pandjaitan 
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani 
  • Jalan Pramuka 
 

Jakarta Barat 

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya 
  • Jalan Jenderal S Parman

Jakarta Selatan 

  • Jalan Sisingamangaraja 
  • Jalan Panglima Polim 
  • Jalan Fatmawati 
  • Jalan Suryopranoto 
  • Jalan Gatot Subroto 
  • Jalan HR Rasuna Said 

Jam Ganjil-Genap Jakarta

Adapun jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
 
Baca Juga:
Ini Keunggulan Blade Battery Milik BYD

 
Peraturan ini mengurai kepadatan lalu lintas di ibukota dengan menyaring mobil-mobil berdasarkan pelat nomor. Pengemudi yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal ganjil, dan begitu juga sebaliknya.

Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta

Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. Jika ada pelanggaran maka kepolisian bisa menilang pelanggar melalui tilang elektronik (E-TLE) maupun melalui manual.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan