Jakarta - Berbagai macam risiko tidak dapat diprediksi dan dapat terjadi tanpa peringatan sebelumnya. Memang sudah menjadi tanggung jawab para pemilik mobil dalam meminimalisir atau mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan diri sendiri, penumpang serta pengendara lain dengan memberikan perlindungan ekstra.
Dari berbagai macam risiko yang dapat menimpa, ada yang dapat dihindari seperti menaati peraturan yang berlaku dan memastikan kondisi mobil / pengendara selalu dalam keadaan prima. Tetapi ada juga risiko yang terjadi di luar kendali kita seperti kasus terkini yaitu sebuah mobil mengalami kerusakan akibat kerusuhan. Apakah asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?
“Kejadian mobil rusak akibat kerusuhan ini tentu dapat ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang mengalami kerugian sudah memiliki perluasan jaminan kerusuhan, huru-hara (Strike, Riot, and Civil Commotion atau SRCC) pada polis asuransinya,” Ujar Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.
Iwan menambahkan bahwa sangat penting bagi para pemilik polis untuk memastikan kembali perlindungan yang diberikan kepada mobil kesayangan agar perlindungan yang diberikan sudah optimal dan sesuai dengan kebutuhan agar selalu aman dan nyaman ketika berkendara. Berkaca pada kejadian ini, risiko dan kerugian yang dialami terbukti di luar prediksi.
Tanpa adanya perluasan jaminan SRCC, kerugian akibat kerusahan tidak dapat dijamin karena termasuk pengecualian dalam Polis, di mana sesuai yang tercantum pada di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3 ayat 3.1.
Yaitu mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian menyatakan bahwa kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.
Dengan demikian, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian terhadap kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan akibat kerusuhan dengan memastikan kembali:
1. Para pemegang polis perlu memastikan sudah memiliki perluasan jaminan kerusuhan, huru-hara (Strike, Riot, and Civil Commotion atau SRCC) pada polis asuransi.
2. Para pemegang polis memahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan, serta pengecualian yang berlaku pada polis untuk menghindari hal yang dikecualikan agar klaim dapat diterima.
Iwan menambahkan mengenai penggunaan dashcam pada mobil yang sangat disarankan karena dapat digunakan sebagai bukti pendukung laporan kepolisian ketika kerugian terjadi sehingga mempermudah klaim untuk bisa diterima oleh pihak asuransi. Serta bagi pemilik asuransi Garda Oto, klaim dapat mudah diterima apabila klaim diajukan selambatnya 5 hari setelah kejadian dan mengikuti prosedur yang berlaku serta memastikan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Penting untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya.
Kemudian perluasan jaminan juga perlu dimiliki sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.
Jakarta - Berbagai macam risiko tidak dapat diprediksi dan dapat terjadi tanpa peringatan sebelumnya. Memang sudah menjadi tanggung jawab para pemilik
mobil dalam meminimalisir atau mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan diri sendiri, penumpang serta
pengendara lain dengan memberikan perlindungan ekstra.
Dari berbagai macam risiko yang dapat menimpa, ada yang dapat dihindari seperti menaati peraturan yang berlaku dan memastikan kondisi mobil / pengendara selalu dalam keadaan prima. Tetapi ada juga risiko yang terjadi di luar kendali kita seperti kasus terkini yaitu sebuah mobil mengalami kerusakan akibat kerusuhan. Apakah asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?
“Kejadian mobil rusak akibat kerusuhan ini tentu dapat ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang mengalami kerugian sudah memiliki perluasan jaminan kerusuhan, huru-hara (Strike, Riot, and Civil Commotion atau SRCC) pada polis asuransinya,” Ujar Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.
Iwan menambahkan bahwa sangat penting bagi para pemilik polis untuk memastikan kembali perlindungan yang diberikan kepada mobil kesayangan agar perlindungan yang diberikan sudah optimal dan sesuai dengan kebutuhan agar selalu aman dan nyaman ketika berkendara. Berkaca pada kejadian ini, risiko dan kerugian yang dialami terbukti di luar prediksi.
Tanpa adanya perluasan jaminan SRCC, kerugian akibat kerusahan tidak dapat dijamin karena termasuk pengecualian dalam Polis, di mana sesuai yang tercantum pada di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3 ayat 3.1.
Yaitu mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian menyatakan bahwa kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.
Dengan demikian, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian terhadap kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan akibat kerusuhan dengan memastikan kembali:
1. Para pemegang polis perlu memastikan sudah memiliki perluasan jaminan kerusuhan, huru-hara (Strike, Riot, and Civil Commotion atau SRCC) pada polis asuransi.
2. Para pemegang polis memahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan, serta pengecualian yang berlaku pada polis untuk menghindari hal yang dikecualikan agar klaim dapat diterima.
Iwan menambahkan mengenai penggunaan dashcam pada mobil yang sangat disarankan karena dapat digunakan sebagai bukti pendukung laporan kepolisian ketika kerugian terjadi sehingga mempermudah klaim untuk bisa diterima oleh pihak asuransi. Serta bagi pemilik asuransi Garda Oto, klaim dapat mudah diterima apabila klaim diajukan selambatnya 5 hari setelah kejadian dan mengikuti prosedur yang berlaku serta memastikan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Penting untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya.
Kemudian perluasan jaminan juga perlu dimiliki sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)