Bandar Lampung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Agustus 2026. Tidak hanya menyasar wajib pajak yang menunggak, program kali ini juga memberikan apresiasi kepada pemilik kendaraan yang rutin membayar pajak tepat waktu.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengatakan kendaraan yang taat membayar pajak akan mendapatkan diskon atau keringanan pajak sebesar 5-25 persen.
"Sampai dengan Agustus 2026 ini, kami akan melakukan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Namun selain itu kami juga akan memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang kendaraannya taat membayar pajak, dengan memberikan diskon pula," ujar Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dikutip dari Antara.
Menurut Jihan, besaran diskon yang diberikan disesuaikan dengan riwayat kepatuhan pembayaran pajak serta usia kendaraan.
"Diskon 5 persen ini berlaku untuk kendaraan yang taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kemudian untuk diskon 15 persen berlaku untuk kendaraan yang taat membayar PKB selama empat tahun berturut-turut di wilayah Provinsi Lampung," katanya.
Selain itu, diskon sebesar 20 persen diberikan kepada pemilik kendaraan yang telah membayar PKB selama empat tahun berturut-turut di Lampung dan memiliki kendaraan berusia lebih dari 10 tahun.
Sementara itu, diskon tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada kendaraan yang telah membayar PKB selama empat tahun berturut-turut di Lampung, tidak pernah menunggak, serta memiliki usia kendaraan di atas 15 tahun.
"Tadi kami menemukan ada satu kasus di belakang saat cek fisik, kendaraannya lebih dari 10 tahun dan mereka mendapatkan keringanan biaya sampai 20 persen," ucap dia.
Jihan menjelaskan program tersebut tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak serta memperbarui data kendaraan aktif di Provinsi Lampung.
"Dan program ini tentunya yang pertama kali untuk kendaraan yang taat pajak. Biasanya hanya yang menunggak-menunggak yang dilakukan pemutihan, kali ini kita memberikan program yang juga bisa meringankan masyarakat yang taat membayar pajak, yaitu dengan diskon 5-25 persen dan diskon balik nama mutasi 25-50 persen," tambahnya.
Bandar Lampung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Agustus 2026. Tidak hanya menyasar wajib pajak yang menunggak, program kali ini juga memberikan apresiasi kepada pemilik kendaraan yang rutin membayar pajak tepat waktu.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengatakan kendaraan yang taat membayar pajak akan mendapatkan diskon atau keringanan pajak sebesar 5-25 persen.
"Sampai dengan Agustus 2026 ini, kami akan melakukan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Namun selain itu kami juga akan memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang kendaraannya taat membayar pajak, dengan memberikan diskon pula," ujar Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dikutip dari Antara.
Menurut Jihan, besaran diskon yang diberikan disesuaikan dengan riwayat kepatuhan pembayaran pajak serta usia kendaraan.
"Diskon 5 persen ini berlaku untuk kendaraan yang taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kemudian untuk diskon 15 persen berlaku untuk kendaraan yang taat membayar PKB selama empat tahun berturut-turut di wilayah Provinsi Lampung," katanya.
Selain itu, diskon sebesar 20 persen diberikan kepada pemilik kendaraan yang telah membayar PKB selama empat tahun berturut-turut di Lampung dan memiliki kendaraan berusia lebih dari 10 tahun.
Sementara itu, diskon tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada kendaraan yang telah membayar PKB selama empat tahun berturut-turut di Lampung, tidak pernah menunggak, serta memiliki usia kendaraan di atas 15 tahun.
"Tadi kami menemukan ada satu kasus di belakang saat cek fisik, kendaraannya lebih dari 10 tahun dan mereka mendapatkan keringanan biaya sampai 20 persen," ucap dia.
Jihan menjelaskan program tersebut tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak serta memperbarui data kendaraan aktif di Provinsi Lampung.
"Dan program ini tentunya yang pertama kali untuk kendaraan yang taat pajak. Biasanya hanya yang menunggak-menunggak yang dilakukan pemutihan, kali ini kita memberikan program yang juga bisa meringankan masyarakat yang taat membayar pajak, yaitu dengan diskon 5-25 persen dan diskon balik nama mutasi 25-50 persen," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)