Jakarta: Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat sejumlah aktivitas dan kegiatan di batasi demi memutus penyebaran virus korona. Tetapi tetap saja ada sejumlah kegiatan yang memaksa masyarakat harus tetap keluar, dan resiko kecelakaan pun mengintai.
Hal ini kemudian memunculkan sebuah pertanyaan, apakah perusahaan asuransi kendaraan akan tetap menanggung perbaikan kecelakaan mobil di tengah PSBB ini? Mengingat prinsip dasar asuransi adalah kondisi serta kejadian tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku saat ini.
SVP Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto, menerangkan kecelakaan kendaraan peserta asuransi di tengah penerapan PSBB tetap akan diterima. Hal ini dikarenakan PSBB ini termasuk ke dalam kondisi khusus.
"PSBB itu sangat banyak tanda koma, misalnya 'saya harus jalan, karena begini, dan begitu'. Intinya, selama dia tidak melanggar lalu lintas, dan tidak masuk hal yang dikecualikan dalam polis masih bisa ditanggung," ujar Iwan di sela-sela Ngovid Forwot.
Iwan pun menegaskan meski jalanan sepi di tengah PSBB ini, peserta asuransi harus tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Karena ketika terlibat kecelakaan dalam kondisi sedang melanggar lalu lintas, maka klaim asuransi bisa ditolak.
Terima Klaim, Tetapi Perbaikan Belum Bisa Berjalan
Meski perusahaan tetap menerima klaim asuransi pesertanya, namun ada catatan khusus untuk PSBB kali ini. Mereka tidak bisa segera memperbaiki mobil konsumen dikarenakan bengkel-bengkel rekanan mereka tutup.
"Bengkel-bengkel rekanan kami terbatas dan beberapa tutup karena terkena PSBB. Sehingga harus menunggu terlebih dahulu sampai ini rampung. Tetapi lapor saja dulu untuk dicatat," sambung Iwan.
Jakarta: Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat sejumlah aktivitas dan kegiatan di batasi demi memutus penyebaran virus korona. Tetapi tetap saja ada sejumlah kegiatan yang memaksa masyarakat harus tetap keluar, dan resiko kecelakaan pun mengintai.
Hal ini kemudian memunculkan sebuah pertanyaan, apakah perusahaan asuransi kendaraan akan tetap menanggung perbaikan kecelakaan mobil di tengah PSBB ini? Mengingat prinsip dasar asuransi adalah kondisi serta kejadian tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku saat ini.
SVP Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto, menerangkan kecelakaan kendaraan peserta asuransi di tengah penerapan PSBB tetap akan diterima. Hal ini dikarenakan PSBB ini termasuk ke dalam kondisi khusus.
"PSBB itu sangat banyak tanda koma, misalnya 'saya harus jalan, karena begini, dan begitu'. Intinya, selama dia tidak melanggar lalu lintas, dan tidak masuk hal yang dikecualikan dalam polis masih bisa ditanggung," ujar Iwan di sela-sela Ngovid Forwot.
Iwan pun menegaskan meski jalanan sepi di tengah PSBB ini, peserta asuransi harus tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Karena ketika terlibat kecelakaan dalam kondisi sedang melanggar lalu lintas, maka klaim asuransi bisa ditolak.
Terima Klaim, Tetapi Perbaikan Belum Bisa Berjalan
Meski perusahaan tetap menerima klaim asuransi pesertanya, namun ada catatan khusus untuk PSBB kali ini. Mereka tidak bisa segera memperbaiki mobil konsumen dikarenakan bengkel-bengkel rekanan mereka tutup.
"Bengkel-bengkel rekanan kami terbatas dan beberapa tutup karena terkena PSBB. Sehingga harus menunggu terlebih dahulu sampai ini rampung. Tetapi lapor saja dulu untuk dicatat," sambung Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)