Jakarta: Estimasi pajak Avanza menjadi salah satu pembahasan menarik. Pasalnya, mobil MPV lansiran Toyota merupakan mobil yang sangat populer hingga mendapatkan status 'mobil sejuta umat'.
Besaran pajak tiap tahunnya tentunya berbeda bergantung pada tahun produksi, tipe varian, dan wilayah domisili kendaraan.
Memahami estimasi pajak Avanza tidak hanya membantu pemilik merencanakan biaya kepemilikan, tetapi juga menjadi pertimbangan penting dalam membeli unit baru maupun bekas.
Faktor-Faktor yang mempengaruhi pajak Avanza
1. Tahun Produksi dan Tipe Kendaraan
Semakin baru tahun produksi dan semakin tinggi tipe kendaraan, biasanya semakin besar nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), yang menjadi dasar perhitungan pajak.
2. Kapasitas Mesin
Mobil dengan kapasitas mesin yang lebih besar cenderung memiliki NJKB yang lebih tinggi, sehingga pajaknya pun lebih besar.
3. Pajak Progresif
Jika kamu memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama, maka kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak progresif yang lebih tinggi.
4. Wilayah Tempat Kendaraan Terdaftar
Setiap daerah memiliki kebijakan pajak yang berbeda, sehingga besaran pajak bisa bervariasi antar wilayah.
Baca juga:
Rekomendasi Mobil Bekas 7-Seater untuk Keluarga
Pajak Avanza berdasarkan tahun produksi
Berikut adalah estimasi pajak tahunan untuk beberapa varian Toyota Avanza berdasarkan tahun produksinya:
Produksi Tahun 2025
Avanza 1.3 E MT: Rp 3.759.000
Avanza 1.3 L M/T+ Rp 3.902.000
Avanza 1.3 L A/T Rp 4.154.000
Avanza 1.5 L M/T+ 4.280.000
Avanza 1.5 CVT Rp 4.511.000
Avanza 1.5 CVT TSS: Rp 4.931.000
Produksi Tahun 2024
Avanza 1.3 E MT: Rp 3.675.000
Avanza 1.3 E CVT: Rp 3.885.000
Avanza 1.5 G MT: Rp 4.032.000
Avanza 1.5 G CVT: Rp 4.263.000
Avanza 1.5 G CVT TSS: Rp 4.704.000
Produksi Tahun 2023
Avanza 1.3 E MT: Rp 3.339.000
Avanza 1.3 E CVT: Rp 3.696.000
Avanza 1.5 G MT: Rp 3.780.000
Avanza 1.5 G CVT: Rp 4.053.000
Avanza 1.5 G CVT TSS: Rp 4.389.000
Produksi Tahun 2022
Avanza 1.3 E MT: Rp 3.255.000
Avanza 1.3 E CVT: Rp 3.612.000
Avanza 1.5 G MT: Rp 3.696.000
Avanza 1.5 G CVT: Rp 3.948.000
Avanza 1.5 G CVT TSS: Rp 4.284.000
Produksi Tahun 2010
Avanza 1.3 E MT: Rp 1.701.000
Avanza 1.3 G MT: Rp 1.806.000
Avanza 1.5 S MT: Rp 1.911.000
Avanza 1.5 S AT: Rp 2.121.000
Cara Menghitung Pajak Mobil Avanza
Pajak tahunan mobil terdiri dari beberapa komponen:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Biasanya sebesar 1,5% dari NJKB untuk kendaraan pertama.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000 per tahun untuk mobil penumpang.
3. Pajak Progresif: Jika memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama, tarif pajak akan meningkat sesuai jumlah kendaraan.
Contoh Perhitungan Pajak Mobil Avanza:
Jika NJKB Avanza kamu adalah Rp 100.000.000:
PKB: 1,5% x Rp 100.000.000 = Rp 1.500.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
Total Pajak Tahunan: Rp 1.643.000
Pajak 5 Tahunan dan Biaya Tambahan
Setiap lima tahun, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor. Biaya tambahan yang dikenakan meliputi:
Penerbitan STNK: Rp 200.000
Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp 100.000
Penerbitan BPKB (jika diperlukan): Rp 375.000
Total Biaya Tambahan: Rp 675.000 (tanpa BPKB) atau Rp 1.050.000 (dengan BPKB).
Jakarta: Estimasi pajak
Avanza menjadi salah satu pembahasan menarik. Pasalnya, mobil MPV lansiran Toyota merupakan mobil yang sangat populer hingga mendapatkan status 'mobil sejuta umat'.
Besaran
pajak tiap tahunnya tentunya berbeda bergantung pada tahun produksi, tipe varian, dan wilayah domisili kendaraan.
Memahami estimasi pajak Avanza tidak hanya membantu pemilik merencanakan biaya kepemilikan, tetapi juga menjadi pertimbangan penting dalam membeli unit baru maupun bekas.
Faktor-Faktor yang mempengaruhi pajak Avanza
1. Tahun Produksi dan Tipe Kendaraan
Semakin baru tahun produksi dan semakin tinggi tipe kendaraan, biasanya semakin besar nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), yang menjadi dasar perhitungan pajak.
2. Kapasitas Mesin
Mobil dengan kapasitas mesin yang lebih besar cenderung memiliki NJKB yang lebih tinggi, sehingga pajaknya pun lebih besar.
3. Pajak Progresif
Jika kamu memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama, maka kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak progresif yang lebih tinggi.
4. Wilayah Tempat Kendaraan Terdaftar
Setiap daerah memiliki kebijakan pajak yang berbeda, sehingga besaran pajak bisa bervariasi antar wilayah.
Baca juga:
Rekomendasi Mobil Bekas 7-Seater untuk Keluarga
Pajak Avanza berdasarkan tahun produksi
Berikut adalah estimasi pajak tahunan untuk beberapa varian Toyota Avanza berdasarkan tahun produksinya:
Produksi Tahun 2025
Avanza 1.3 E MT: Rp 3.759.000
Avanza 1.3 L M/T+ Rp 3.902.000
Avanza 1.3 L A/T Rp 4.154.000
Avanza 1.5 L M/T+ 4.280.000
Avanza 1.5 CVT Rp 4.511.000
Avanza 1.5 CVT TSS: Rp 4.931.000
Produksi Tahun 2024
Avanza 1.3 E MT: Rp 3.675.000
Avanza 1.3 E CVT: Rp 3.885.000
Avanza 1.5 G MT: Rp 4.032.000
Avanza 1.5 G CVT: Rp 4.263.000
Avanza 1.5 G CVT TSS: Rp 4.704.000
Produksi Tahun 2023
Avanza 1.3 E MT: Rp 3.339.000
Avanza 1.3 E CVT: Rp 3.696.000
Avanza 1.5 G MT: Rp 3.780.000
Avanza 1.5 G CVT: Rp 4.053.000
Avanza 1.5 G CVT TSS: Rp 4.389.000
Produksi Tahun 2022
Avanza 1.3 E MT: Rp 3.255.000
Avanza 1.3 E CVT: Rp 3.612.000
Avanza 1.5 G MT: Rp 3.696.000
Avanza 1.5 G CVT: Rp 3.948.000
Avanza 1.5 G CVT TSS: Rp 4.284.000
Produksi Tahun 2010
Avanza 1.3 E MT: Rp 1.701.000
Avanza 1.3 G MT: Rp 1.806.000
Avanza 1.5 S MT: Rp 1.911.000
Avanza 1.5 S AT: Rp 2.121.000
Cara Menghitung Pajak Mobil Avanza
Pajak tahunan mobil terdiri dari beberapa komponen:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Biasanya sebesar 1,5% dari NJKB untuk kendaraan pertama.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000 per tahun untuk mobil penumpang.
3. Pajak Progresif: Jika memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama, tarif pajak akan meningkat sesuai jumlah kendaraan.
Contoh Perhitungan Pajak Mobil Avanza:
Jika NJKB Avanza kamu adalah Rp 100.000.000:
PKB: 1,5% x Rp 100.000.000 = Rp 1.500.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
Total Pajak Tahunan: Rp 1.643.000
Pajak 5 Tahunan dan Biaya Tambahan
Setiap lima tahun, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor. Biaya tambahan yang dikenakan meliputi:
Penerbitan STNK: Rp 200.000
Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp 100.000
Penerbitan BPKB (jika diperlukan): Rp 375.000
Total Biaya Tambahan: Rp 675.000 (tanpa BPKB) atau Rp 1.050.000 (dengan BPKB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)