Jakarta: Aturan ganjil-genap yang berlaku di beberapa ruas jalan DKI Jakarta adalah upaya untuk mengurangi kemacetan dan emisi kendaraan di ibu kota. Namun, ada sejumlah kategori kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini, yang artinya dapat melintas kapan saja, terlepas dari angka terakhir pada pelat nomor mereka.
Kendaraan-kendaraan yang bebas dari ganjil genap diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020, berikut daftarnya:
Mobil dengan stiker yang menunjukkan disabilitas
Ambulans
Pemadam Kebakaran
Angkutan umum berpelat kuning
Sepeda Motor
Kendaraan berbahan bakar listrik
Truk tangki bahan bakar
Wahana pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden atau wakil presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, dan BPK
Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, dan Polri
Kendaraan para pemimpin dan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara
Kendaraan yang digunakan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas
Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut uang Bank Indonesia antar bank dan mengisi ATM di bawah pengawasan petugas Polri
Kendaraan yang diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara
Selain dari jenis mobil tersebut, jika melanggar aturan ganjil genap yang sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Rp500.000.
Jam Operasional Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku dalam dua sesi setiap hari kerja, yakni:
Pagi: 06.00 - 10.00 WIB
Sore hingga malam: 16.00 - 21.00 WIB
Pada hari Senin (28-10-2024), tanggal kendaraan yang boleh melintas di kawasan genap harus sesuai dengan akhir nomor pelat kendaraan. Kendaraan dengan nomor pelat genap diizinkan melintas pada tanggal genap, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.
Jakarta: Aturan
ganjil-genap yang berlaku di beberapa ruas jalan
DKI Jakarta adalah upaya untuk mengurangi kemacetan dan emisi kendaraan di ibu kota. Namun, ada sejumlah kategori kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini, yang artinya dapat melintas kapan saja, terlepas dari angka terakhir pada pelat nomor mereka.
Kendaraan-kendaraan yang bebas dari ganjil genap diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020, berikut daftarnya:
- Mobil dengan stiker yang menunjukkan disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda Motor
- Kendaraan berbahan bakar listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Wahana pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden atau wakil presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, dan BPK
- Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan para pemimpin dan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara
- Kendaraan yang digunakan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut uang Bank Indonesia antar bank dan mengisi ATM di bawah pengawasan petugas Polri
- Kendaraan yang diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara
Selain dari jenis mobil tersebut, jika melanggar aturan ganjil genap yang sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Rp500.000.
Jam Operasional Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku dalam dua sesi setiap hari kerja, yakni:
- Pagi: 06.00 - 10.00 WIB
- Sore hingga malam: 16.00 - 21.00 WIB
Pada hari Senin (28-10-2024), tanggal kendaraan yang boleh melintas di kawasan genap harus sesuai dengan akhir nomor pelat kendaraan. Kendaraan dengan nomor pelat genap diizinkan melintas pada tanggal genap, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)