Ilustrasi ganjil-genap DKI Jakarta. MI/Ramdani
Ilustrasi ganjil-genap DKI Jakarta. MI/Ramdani

Mau Kebal dari Ganjil Genap Jakarta? Ini Caranya!

Ekawan Raharja • 28 Oktober 2024 09:11
Jakarta: Aturan ganjil-genap yang berlaku di beberapa ruas jalan DKI Jakarta adalah upaya untuk mengurangi kemacetan dan emisi kendaraan di ibu kota. Namun, ada sejumlah kategori kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini, yang artinya dapat melintas kapan saja, terlepas dari angka terakhir pada pelat nomor mereka.
 
Kendaraan-kendaraan yang bebas dari ganjil genap diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020, berikut daftarnya:
  1. Mobil dengan stiker yang menunjukkan disabilitas
  2. Ambulans
  3. Pemadam Kebakaran
  4. Angkutan umum berpelat kuning
  5. Sepeda Motor
  6. Kendaraan berbahan bakar listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Wahana pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden atau wakil presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, dan BPK
  9. Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan para pemimpin dan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan yang digunakan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut uang Bank Indonesia antar bank dan mengisi ATM di bawah pengawasan petugas Polri
  13. Kendaraan yang diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara
Baca Juga:
Yuk Kenali Jenis-jenis Kampas Rem Mobil

 
Selain dari jenis mobil tersebut, jika melanggar aturan ganjil genap yang sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Rp500.000.

Jam Operasional Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku dalam dua sesi setiap hari kerja, yakni:
  • Pagi: 06.00 - 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: 16.00 - 21.00 WIB

Pada hari Senin (28-10-2024), tanggal kendaraan yang boleh melintas di kawasan genap harus sesuai dengan akhir nomor pelat kendaraan. Kendaraan dengan nomor pelat genap diizinkan melintas pada tanggal genap, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan