Dasar Hukum Ganjil Genap Jakarta
Penerapan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Kebijakan ganjil genap berlaku setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.Baca Juga: Fakta-fakta Jalan A-52, Lokasi Kecelakaan Maut Diogo Jota |
Jam operasional ganjil genap:
- Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Pada hari tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas di ruas-ruas jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan.
Sanksi Tilang Bagi Pelanggar
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal yang dikenakan bisa mencapai Rp500 ribu.Penindakan dilakukan melalui sistem tilang elektronik (ETLE) maupun tilang manual oleh petugas kepolisian di lapangan.
26 Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta
Berikut daftar lengkap 26 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang terkena aturan ganjil genap:Baca Juga: Diogo Jota Tewas dalam Kecelakaan Lamborghini Aventador Di Spanyol |
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Fatmawati
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Balikpapan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Pramuka
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Stasiun Senen
Tips Menghindari Tilang Ganjil Genap
- Pastikan kamu mengecek tanggal dan sesuaikan dengan angka terakhir pelat nomor kendaraan.
- Gunakan transportasi umum atau kendaraan berpelat sesuai tanggal bila ingin melintasi ruas jalan yang terkena aturan.
- Manfaatkan jalur alternatif yang tidak termasuk dalam daftar 26 ruas jalan ganjil genap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id