Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI
Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Cek Jadwal dan 25 Ruas Jalan yang Terdampak

Ekawan Raharja • 07 Juli 2025 07:45
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menerapkan kebijakan ganjil genap sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan, terutama saat jam sibuk pagi dan sore. Bagi para pengguna kendaraan pribadi, penting untuk mengetahui jadwal dan lokasi ganjil genap hari ini, Senin (7-7-2025).

Dasar Hukum Ganjil Genap Jakarta

Penerapan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Kebijakan ganjil genap berlaku setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
 
Baca Juga:
Fakta-fakta Jalan A-52, Lokasi Kecelakaan Maut Diogo Jota

Jam operasional ganjil genap:

  • Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

Pada hari tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas di ruas-ruas jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan.

Sanksi Tilang Bagi Pelanggar

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal yang dikenakan bisa mencapai Rp500 ribu.
 
Penindakan dilakukan melalui sistem tilang elektronik (ETLE) maupun tilang manual oleh petugas kepolisian di lapangan.

26 Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta

Berikut daftar lengkap 26 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang terkena aturan ganjil genap:
 
Baca Juga:
Diogo Jota Tewas dalam Kecelakaan Lamborghini Aventador Di Spanyol
  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Hayam Wuruk
  3. Jalan Gajah Mada
  4. Jalan Medan Merdeka Barat
  5. Jalan Majapahit
  6. Jalan Jenderal Sudirman
  7. Jalan MH Thamrin
  8. Jalan Panglima Polim
  9. Jalan Sisingamangaraja
  10. Jalan Suryopranoto
  11. Jalan Fatmawati
  12. Jalan Kyai Caringin
  13. Jalan Balikpapan
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Jenderal A. Yani
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Gunung Sahari
  26. Jalan Stasiun Senen

Tips Menghindari Tilang Ganjil Genap

  • Pastikan kamu mengecek tanggal dan sesuaikan dengan angka terakhir pelat nomor kendaraan.
  • Gunakan transportasi umum atau kendaraan berpelat sesuai tanggal bila ingin melintasi ruas jalan yang terkena aturan.
  • Manfaatkan jalur alternatif yang tidak termasuk dalam daftar 26 ruas jalan ganjil genap.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan