Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menerapkan kebijakan ganjil genap sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan, terutama saat jam sibuk pagi dan sore. Bagi para pengguna kendaraan pribadi, penting untuk mengetahui jadwal dan lokasi ganjil genap hari ini, Senin (7-7-2025).
Dasar Hukum Ganjil Genap Jakarta
Penerapan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Kebijakan ganjil genap berlaku setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Jam operasional ganjil genap:
Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
Sore: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Pada hari tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas di ruas-ruas jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan.
Sanksi Tilang Bagi Pelanggar
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal yang dikenakan bisa mencapai Rp500 ribu.
Penindakan dilakukan melalui sistem tilang elektronik (ETLE) maupun tilang manual oleh petugas kepolisian di lapangan.
26 Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta
Berikut daftar lengkap 26 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang terkena aturan ganjil genap:
Jalan Pintu Besar
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Gajah Mada
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Majapahit
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Suryopranoto
Jalan Fatmawati
Jalan Kyai Caringin
Jalan Balikpapan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Pramuka
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Gunung Sahari
Jalan Stasiun Senen
Tips Menghindari Tilang Ganjil Genap
Pastikan kamu mengecek tanggal dan sesuaikan dengan angka terakhir pelat nomor kendaraan.
Gunakan transportasi umum atau kendaraan berpelat sesuai tanggal bila ingin melintasi ruas jalan yang terkena aturan.
Manfaatkan jalur alternatif yang tidak termasuk dalam daftar 26 ruas jalan ganjil genap.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menerapkan kebijakan
ganjil genap sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan, terutama saat jam sibuk pagi dan sore. Bagi para pengguna kendaraan pribadi, penting untuk mengetahui jadwal dan lokasi ganjil genap hari ini, Senin (7-7-2025).
Dasar Hukum Ganjil Genap Jakarta
Penerapan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Kebijakan ganjil genap berlaku setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Jam operasional ganjil genap:
- Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Pada hari tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas di ruas-ruas jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan.
Sanksi Tilang Bagi Pelanggar
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal yang dikenakan bisa mencapai Rp500 ribu.
Penindakan dilakukan melalui sistem tilang elektronik (ETLE) maupun tilang manual oleh petugas kepolisian di lapangan.
26 Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta
Berikut daftar lengkap 26 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang terkena aturan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Fatmawati
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Balikpapan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Pramuka
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Stasiun Senen
Tips Menghindari Tilang Ganjil Genap
- Pastikan kamu mengecek tanggal dan sesuaikan dengan angka terakhir pelat nomor kendaraan.
- Gunakan transportasi umum atau kendaraan berpelat sesuai tanggal bila ingin melintasi ruas jalan yang terkena aturan.
- Manfaatkan jalur alternatif yang tidak termasuk dalam daftar 26 ruas jalan ganjil genap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)