Jakarta: Pemerintah belum memutuskan pemberian subsidi untuk pembelian mobil listrik. Meski demikian, Kementerian Perindustrian sudah mengusulkan kuota mobil listrik yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, mengusulkan sebanyak 35.900 unit mobil listrik mendapatkan subsidi. Jumlah ini akan dibagi untuk 2 produsen mobil listrik di Tanah Air.
"Untuk kendaraan roda empat, di mana kita semuai ketahui sekarang ada dua produsen, Hyundai dan Wuling, itu kami usulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023," ujar Agus pada Senin (6-3-2023) melalui jumpa pers virtual.
Tidak sampai disitu saja, Agus juga mengajukan pemberian untuk subsidi bus listrik. "Untuk bus, kami usulkan sejumlah 138 unit sampai Desember 2023," tegas Agus.
Gumiwang juga mengatakan adanya kebijakan ini untuk menarik investor produsen pembuat kendaraan listrik berbasis baterai.
"Dengan adanya program ini, akan membuat mereka semakin tertarik karena pada dasarnya bantuan pemerintah untuk belanja kendaraan listrik ini, salah satunya prinsipnya adalah dia memiliki fasilitas produksi di Indonesia dan kemudian nanti tingkatkan fasenya sampai ke TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)," jelas Agus.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, sudah membeberkan sejumlah syarat dan ketentuan mengenai pemberian subsidi untuk kendaraan listrik. Dia menyebutkan subsidi ini diberikan untuk motor listrik dan motor listrik hasil konversi.
"Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit pada 2023," ungkap Febrio melalui kesempatan yang sama.
Pemberian subsidi ini diberikan untuk motor listrik yang dibuat di dalam negeri dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Selain itu, dia juga menjamin, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor.
Jakarta: Pemerintah belum memutuskan pemberian subsidi untuk pembelian mobil listrik. Meski demikian, Kementerian Perindustrian sudah mengusulkan kuota mobil listrik yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, mengusulkan sebanyak 35.900 unit mobil listrik mendapatkan subsidi. Jumlah ini akan dibagi untuk 2 produsen mobil listrik di Tanah Air.
"Untuk kendaraan roda empat, di mana kita semuai ketahui sekarang ada dua produsen, Hyundai dan Wuling, itu kami usulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023," ujar Agus pada Senin (6-3-2023) melalui jumpa pers virtual.
Tidak sampai disitu saja, Agus juga mengajukan pemberian untuk subsidi bus listrik. "Untuk bus, kami usulkan sejumlah 138 unit sampai Desember 2023," tegas Agus.
Gumiwang juga mengatakan adanya kebijakan ini untuk menarik investor produsen pembuat kendaraan listrik berbasis baterai.
"Dengan adanya program ini, akan membuat mereka semakin tertarik karena pada dasarnya bantuan pemerintah untuk belanja kendaraan listrik ini, salah satunya prinsipnya adalah dia memiliki fasilitas produksi di Indonesia dan kemudian nanti tingkatkan fasenya sampai ke TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)," jelas Agus.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, sudah membeberkan sejumlah syarat dan ketentuan mengenai pemberian subsidi untuk kendaraan listrik. Dia menyebutkan subsidi ini diberikan untuk motor listrik dan motor listrik hasil konversi.
"Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit pada 2023," ungkap Febrio melalui kesempatan yang sama.
Pemberian subsidi ini diberikan untuk motor listrik yang dibuat di dalam negeri dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Selain itu, dia juga menjamin, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)