Aturan beli mobil secara leasing diperketat. MTVN/M. Bagus Rachmanto
Aturan beli mobil secara leasing diperketat. MTVN/M. Bagus Rachmanto

Mobil Bekas

Aturan Kredit Diperketat, Penjualan Mobil Bekas Stabil

M. Bagus Rachmanto • 13 Mei 2016 09:04
medcom.id, Jakarta: Meskipun bertujuan untuk mencegah kredit macet, peraturan leasing yang sekarang lebih ketat, mempengaruhi angka penjualan mobil bekas di Jakarta.
 
Saat Metrotvnews.com sempat berkunjung ke bursa mobil bekas Mega Glodok Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, (12/5/2016), sudah ada beberapa penolakan calon pembeli mobil bekas karena dinilai tak memenuhi persyaratan. Marketing Showroom Karyana, Hendra, menjelaskan bahwa penjualan mobil bekas saat ini masih cenderung stabil, walaupun persyaratan leasing cukup lengkap.
 
“Banyak proses pengajuan leasing yang ditolak, karena data persyaratan pembeli banyak yang tidak sesuai. Seperti saat dilakukan survei masih banyak yang rumah tinggal masih ngontrak, atau tinggal di apartemen” terang Hendra.

Menurut Hendra, salah satu persyaratan utama untuk membeli mobil secara leasing adalah harus memiliki rumah sendiri. Sedangkan pembeli mobil bekas di Jakarta kebanyakan masih mengontrak atau tinggal di apartemen.
 
Dari periode Januari-April 2016 showroomnya rata-rata menjual 10-15 unit per bulan, dan hal tersebut juga dialami showroom yang lainnya. Namun yang membedakan kondisi saat ini adalah, tidak hanya peraturan leasing yang diperketat. Melainkan, mobil bekas juga diharuskan bersaing dengan mobil baru, yang bisa memberikan minimal DP sebesar 5 persen.
 
Sedangkan mobil bekas minimal DP sebesar 25 persen, dengan besaran angsuran yang sama tiap bulannya. Hal ini membuat calon pembeli akan berpikir dua kali untuk membeli mobil bekas, dan akan beralih membeli mobil baru dengan DP ringan dan kondisi yang masih fresh serta terjamin kondisi dan kualitasnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan