Uji emisi kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah DKI Jakarta. MI/Vicky
Uji emisi kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah DKI Jakarta. MI/Vicky

Ingat, Tilang Uji Emisi Berlaku Hari Ini

Ekawan Raharja • 01 September 2023 08:17
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi kendaraan yang melintas di ibukota Per Jumat (1-9-2023). Tentu bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ada sanksi berupa denda dengan nilainya mencapai Rp500 ribu.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mencapai Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 ayat. Sementara itu, bagi kendaraan roda empat bisa dikenai denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai Pasal 286 dalam beleid tersebut.

Lokasi Uji Emisi Kendaraan Di Jakarta

Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
Taman Anggrek, Jakarta Barat
Terminal Blok M, Jakarta Selatan
Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyebutkan instansinya sudah bekerja sama dengan 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor untuk melaksanakan uji emisi. Untuk mengetahui titik-titiknya, masyarakat bisa mengaksesnya melalui aplikasi Jaki dengan mengetik ‘emisi’ dalam kolom pencarian atau membuka situs website uji emisi Jakarta.

"Hal ini (tilang uji emisi kendaraan bermotor) bertujuan sebagai upaya mendorong perbaikan kualitas udara di Ibu Kota,” tegas Asep pada Kamis (31/8/2023).
 
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menegaskan bahwa mereka sudah menyiapkan anggota untuk ikut mengawasi tilang uji emisi ini.
 
“Tentunya operasi ini dalam pengawasan. Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” kata Doni dikutip dari NTMC Polri.
 
Doni memastikan kegiatan uji emisi kendaraan akan sesuai dengan prosedur. Dia meminta masyarakat sama-sama mengawasi proses uji emisi tersebut.
 
“Sehingga kegiatan-kegiatan ini dipastikan nanti sesuai prosedur, tidak ada penyimpangan. Dan tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait,” jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan