Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto
Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto

Ganjil Genap di Jakarta 'Libur' Selama Natal 2025

Ekawan Raharja • 23 Desember 2025 17:50
Jakarta: Pemerintah sudah menetapkan bahwa libur Natal berlangsung pada Kamis dan Jumat (25-26 Desember 2025). Penetapan ini kemudian berdampak kepada peniadaan aturan ganjil genap di Jakarta selama masa libur tesebut.
 
"Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 25-26 Desember 2025," tulis di akun X TMC Polda Metro Jaya.
 
Peniadaan ganjil genap pada 25 dan 26 Desember 2025 mengacu pada:

Baca Juga:
Geely Safety Centre Senilai Rp4,7 Triliun, Apa Saja Fasilitasnya?

  • Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
  • Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan