DKI Jakarta: Asuransi Astra memberikan penilaian kendaraan listrik, termasuk sepeda motor listrik, memiliki tingkat risiko lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional. Sehingga perusahaan perlu melakukan penyesuaian dalam pengelolaan risiko kendaraan listrik.
Presiden Direktur PT Asuransi Astra Buana, Maximiliaan Agatisianus, menjelaskan penyesuaian risiko dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait tarif premi asuransi kendaraan.
“Sekarang kalau dilihat tingkat risikonya memang lebih tinggi, pasti juga semua melakukan adjustment. Tapi untuk urusan premi kan sebenarnya sudah diatur sama regulator,” ujar pria yang akrab disapa Maxi di Jakarta Pusat.
Maxi menjelaskan pemerintah telah menetapkan batas atas dan batas bawah tarif premi asuransi kendaraan. Oleh sebab itu, perusahaan menentukan tarif premi kendaraan listrik dalam rentang yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan pengelolaan risiko kendaraan listrik juga mengikuti perkembangan industri otomotif, termasuk pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Baca juga:
Daftar 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia Januari–Agustus 2026
Porsi motor listrik Asuransi Astra masih bertahap
Untuk sepeda motor listrik, menurut Maxi, masih mengikuti perkembangan pasar. Sayanngnya dia tidak membeberkan angka porsinya.
“Kalau porsi motor listrik kurang lebih kita masih mirip-mirip dengan industri. Pelan-pelan motor listrik semakin naik. Kita mengikutinya,” ujarnya.
Maxi menekankan perkembangan bisnis asuransi kendaraan listrik bergantung kepada pertumbuhan industri otomotif. Perubahan tren penggunaan kendaraan dari konvensional ke kendaraan listrik pada akhirnya turut memengaruhi bisnis asuransi kendaraan.
DKI Jakarta: Asuransi Astra memberikan penilaian
kendaraan listrik, termasuk
sepeda motor listrik, memiliki tingkat risiko lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional. Sehingga perusahaan perlu melakukan penyesuaian dalam pengelolaan risiko kendaraan listrik.
Presiden Direktur PT Asuransi Astra Buana, Maximiliaan Agatisianus, menjelaskan penyesuaian risiko dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait tarif premi asuransi kendaraan.
“Sekarang kalau dilihat tingkat risikonya memang lebih tinggi, pasti juga semua melakukan adjustment. Tapi untuk urusan premi kan sebenarnya sudah diatur sama regulator,” ujar pria yang akrab disapa Maxi di Jakarta Pusat.
Maxi menjelaskan pemerintah telah menetapkan batas atas dan batas bawah tarif premi asuransi kendaraan. Oleh sebab itu, perusahaan menentukan tarif premi kendaraan listrik dalam rentang yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan pengelolaan risiko kendaraan listrik juga mengikuti perkembangan industri otomotif, termasuk pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Porsi motor listrik Asuransi Astra masih bertahap
Untuk sepeda motor listrik, menurut Maxi, masih mengikuti perkembangan pasar. Sayanngnya dia tidak membeberkan angka porsinya.
“Kalau porsi motor listrik kurang lebih kita masih mirip-mirip dengan industri. Pelan-pelan motor listrik semakin naik. Kita mengikutinya,” ujarnya.
Maxi menekankan perkembangan bisnis asuransi kendaraan listrik bergantung kepada pertumbuhan industri otomotif. Perubahan tren penggunaan kendaraan dari konvensional ke kendaraan listrik pada akhirnya turut memengaruhi bisnis asuransi kendaraan.
(UDA)