Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, yang menegaskan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah diputuskan melalui Keputusan Presiden.
Baca juga: Daftar 26 Rute Ganjil Genap Terbaru di Jakarta |
"Hari Jumat Gage (ganjil genap) tidak berlaku," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari Antara.
Selain itu, keputusan peniadaan ganjil genap turut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
Aturan tersebut merupakan perubahan dari keputusan bersama sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id