Jakarta: Penerapan aturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Jumat, 5 September 2025 yang bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang juga hari libur nasional.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, yang menegaskan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah diputuskan melalui Keputusan Presiden.
"Hari Jumat Gage (ganjil genap) tidak berlaku," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari Antara.
Selain itu, keputusan peniadaan ganjil genap turut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
Aturan tersebut merupakan perubahan dari keputusan bersama sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Jakarta: Penerapan aturan lalu lintas
ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Jumat, 5 September 2025 yang bertepatan dengan peringatan
Maulid Nabi Muhammad SAW yang juga hari libur nasional.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, yang menegaskan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah diputuskan melalui Keputusan Presiden.
"Hari Jumat Gage (ganjil genap) tidak berlaku," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari Antara.
Selain itu, keputusan peniadaan ganjil genap turut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
Aturan tersebut merupakan perubahan dari keputusan bersama sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)