Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menargetkan kebijakan Zero over dimension over loading (ODOL) dapat berlaku efektif mulai Januari 2027. "Kita serius benar, Januari 2027 semoga bisa benar-benar efektif berlaku kebijakan Zero ODOL," ujar AHY dikutip dari Antara.
AHY menegaskan praktik kendaraan ODOL telah menimbulkan dampak serius, baik terhadap keselamatan lalu lintas maupun kerusakan infrastruktur. Salah satu contohnya adalah kerusakan jembatan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
"Hancur bener-bener hancur karena ODOL. Satu nyawa terlalu banyak, banyak kecelakaan terjadi. Tapi juga kehancuran, kerusakan infrastruktur dasar, jalan, jembatan tadi akibat ODOL dan emisi karbon. Jadi ini semua menjadi bagian dari kebijakan nasional terkait dengan sektor transportasi," katanya.
Menurut AHY dampak kerusakan infrastruktur akibat kendaraan ODOL sangat besar. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bahkan harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp43 triliun untuk kegiatan preservasi jalan, termasuk memperbaiki jalan rusak, berlubang, retak, hingga amblas yang dipicu oleh truk ODOL.
Baca Juga:
Punya Hyundai Ioniq 5 N? Fitur-Fitur Ini Wajib Digunakan Secara Bijak!
Ia menambahkan pemerintah pusat memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan penerapan kebijakan Zero ODOL berjalan komprehensif dan berkelanjutan mulai 2027.
AHY menyatakan penanganan ODOL tidak bisa dilakukan secara parsial atau represif semata, karena melibatkan banyak sektor dan pemangku kepentingan. Selama satu setengah tahun terakhir, pemerintah telah mengawal berbagai aspek kebijakan, mulai dari regulasi, aspek sosial, hingga kesiapan pelaku usaha dan pengemudi angkutan barang.
Dalam implementasinya, pemerintah melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Kementerian Perhubungan berperan sebagai leading sector, bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Ketenagakerjaan.
Koordinasi juga dilakukan dengan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Korlantas dan jajaran kepolisian daerah. Kebijakan Zero ODOL ditujukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas serta melindungi infrastruktur jalan dan jembatan yang menjadi penopang utama perekonomian nasional.
Baca Juga:
Modifikasi iCAR V23 OG dengan Konsep Plug-and-Play
Selama ini, kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan ODOL telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil, sementara kerusakan infrastruktur memaksa negara mengeluarkan anggaran besar setiap tahun untuk perbaikan.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (
Menko IPK),
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menargetkan kebijakan Zero over dimension over loading (ODOL) dapat berlaku efektif mulai Januari 2027. "Kita serius benar, Januari 2027 semoga bisa benar-benar efektif berlaku kebijakan Zero ODOL," ujar AHY dikutip dari Antara.
AHY menegaskan praktik kendaraan ODOL telah menimbulkan dampak serius, baik terhadap keselamatan lalu lintas maupun kerusakan infrastruktur. Salah satu contohnya adalah kerusakan jembatan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
"Hancur bener-bener hancur karena ODOL. Satu nyawa terlalu banyak, banyak kecelakaan terjadi. Tapi juga kehancuran, kerusakan infrastruktur dasar, jalan, jembatan tadi akibat ODOL dan emisi karbon. Jadi ini semua menjadi bagian dari kebijakan nasional terkait dengan sektor transportasi," katanya.
Menurut AHY dampak kerusakan infrastruktur akibat kendaraan ODOL sangat besar. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bahkan harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp43 triliun untuk kegiatan preservasi jalan, termasuk memperbaiki jalan rusak, berlubang, retak, hingga amblas yang dipicu oleh truk ODOL.
Ia menambahkan pemerintah pusat memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan penerapan kebijakan Zero ODOL berjalan komprehensif dan berkelanjutan mulai 2027.
AHY menyatakan penanganan ODOL tidak bisa dilakukan secara parsial atau represif semata, karena melibatkan banyak sektor dan pemangku kepentingan. Selama satu setengah tahun terakhir, pemerintah telah mengawal berbagai aspek kebijakan, mulai dari regulasi, aspek sosial, hingga kesiapan pelaku usaha dan pengemudi angkutan barang.
Dalam implementasinya, pemerintah melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Kementerian Perhubungan berperan sebagai leading sector, bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Ketenagakerjaan.
Koordinasi juga dilakukan dengan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Korlantas dan jajaran kepolisian daerah. Kebijakan Zero ODOL ditujukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas serta melindungi infrastruktur jalan dan jembatan yang menjadi penopang utama perekonomian nasional.
Selama ini, kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan ODOL telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil, sementara kerusakan infrastruktur memaksa negara mengeluarkan anggaran besar setiap tahun untuk perbaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)