Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Siap-siap! Pajak Progresif Dihapus dan Bea Balik Nama Dikurangi, Cek Syarat & Biayanya

Putri Purnama Sari • 17 Maret 2023 12:10
Jakarta: Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi menyatakan biaya pajak progresif segera dihapuskan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dikurangi. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
 
“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif, ini untuk memudahkan masyarakat,” kata Irjen Firman dikutip dalam kanal YouTube NTMC Polri, Selasa, 14 Maret 2023.
 
Dengan adanya pengurangan BBNKB dan penghapusan pajak progresif, Irjen Firman mengatakan masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk balik nama kendaraan bermotor.

Siap-siap! Pajak Progresif Dihapus dan Bea Balik Nama Dikurangi, Cek Syarat & Biayanya
Irjen Firman mengkonfirmasi bahwa pajak progresif resmi dihapus, foto: YouTube NTMC Polri
 
 “Masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh Nol biayanya, tapi di satu sisi negara juga berkepentingan terhadap data ranmor ini,” lanjutnya
 
Irjen Firman juga menambahkan dengan membayar pajak bisa sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Kendaraan yang legal sudah pasti dilindungi.

Rincian biaya balik nama BPKB motor

  • Biaya administrasi Rp35 ribu;
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp35 ribu;
  • Biaya BPKB baru: Rp 225 ribu;
  • Biaya nomor polisi baru Rp30 ribu;
  • Biaya STNK baru Rp100 ribu;
  • Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) plat nomor untuk kendaraan roda dua Rp60 ribu;
  • Biaya transfer nama BBNKB 10 persen. Biaya dasar normalnya 2/3x dari biaya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
  • PKB 2 persen untuk penyerahan pertama, serta 5 persen untuk tiap-tiap penyerahan seterusnya;
  • Denda jikalau ada ketertinggalan pajak kendaraan.

Rincian biaya balik nama BPKB mobil

  • Biaya pendaftaran balik nama mobil, umumnya Rp75-100 ribu;
  • Untuk BBNKB 1 persen dari harga beli kendaraan, 2/3 dari nilai PKB;
  • Biaya SWDKLLJ Rp143 ribu untuk mobil yang bukan angkutan umum;
  • Biaya untuk STNK baru Rp200 ribu;
  • Biaya untuk TNKB baru Rp100 ribu;
  • Biaya untuk BPKB baru Rp375 ribu;
  • Biaya untuk pemeriksaan fisik kendaraan Rp25 ribu.

Syarat balik nama BPKB motor dan mobil

Selain biaya balik nama motor dan mobil, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya kamu mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor dan mobil berikut ini:
  • KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy
  • STNK asli dan fotocopy
  • Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
  • Bukti cek fisik kendaraan

Cara balik nama BPKB motor dan mobil

Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama BPKB mobil dan motor di kantor Samsat yang perlu diketahui:
  • Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
  • Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.
  • Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
  • Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
  • Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
  • Selesaikan proses pembayaran di loket.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan