Mengemudi mobil sebaiknya belajar melalui lembaga profesional. Karyaku
Mengemudi mobil sebaiknya belajar melalui lembaga profesional. Karyaku

Regulasi Pemerintah

Sidang Perbaikan Peraturan Cara Belajar Mobil Sudah Dimulai

Ekawan Raharja • 13 Maret 2020 18:02

Jakarta: Pengusaha Kursus Mengemudi menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 14/PUU-XVIII/2020 pada Rabu (11/3/2020) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon yang diwakili oleh Marcell Kurniawan, meminta agar belajar mengemudi mobil tidak dilakukan sendiri dan melalui lembaga belajar profesional.
 
“Frasa ‘belajar sendiri’ terdapat ketidakpastian hukum. Kami berhak untuk memajukan diri dan memperjuangkan hak untuk membangun masyarakat dan bangsa. Sementara, frasa ‘belajar sendiri’ ini menghambat perkembangan, baik dalam diri maupun dalam perusahaan,” jelas Marcell melalui keterangan resminya.
 
“Untuk perbaikan yang kita lakukan saat ini adalah kami menambahkan norma Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai kewenangan Mahkamah. Selebihnya adalah di dalil dan argumentasi. Kami menambahkan untuk penguatan legal standing”, ujar Marcell Kurniawan (Pemohon I), seorang pengusaha lembaga kursus dan pelatihan mengemudi yang terakreditasi, instruktur lembaga kursus dan pelatihan mengemudi, dan asesor kompetensi mengemudi
 
Sidang Perbaikan Peraturan Cara Belajar Mobil Sudah Dimulai
 
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo selaku Ketua, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh sebagai anggota Panel Hakim, Pemohon juga menyampaikan alat-alat bukti mulai dari P-1 hingga P-12. Marcell sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan dunia pendidikan merasa berhak untuk memastikan sistem pendidikan nasional dapat berjalan dengan baik. Terkait dengan hal ini, pria yang menggeluti dunia safety driving ini menyatakan bahwa frasa 'belajar sendiri' tidak sesuai dengan semangat sistem pendidikan nasional.
 
Menurut Marcell, kata 'belajar sendiri' dapat melegitimasi calon pengemudi untuk tidak mengikuti pelatihan dari lembaga yang terakreditasi pemerintah serta tidak pula melalui proses uji kompetensi dari lembaga sertifikasi kompetensi. Hal ini merugikan lembaga pelatihan mengemudi yang telah terakreditasi dan lembaga sertifikasi kompetensi yang ada.
 
Tidak terdapatnya kekuatan hukum yang mewajibkan para calon pengemudi untuk dilatih dan disertifikasi oleh lembaga yang sah. Ketentuan tersebut juga dianggap mengancam hak hidup orang lain karena kata 'belajar sendiri' di pasal a quo, menyebabkan banyak orang tidak kompeten dapat mengemudikan kendaraan di jalan dengan alasan belajar mengemudi. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang akhirnya akan menimbulkan kerugian materiil dan imateriil.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan