Jakarta: Hyundai membanderol Ioniq 6 seharga Rp1.220.000.000 (on the road DKI Jakarta). Tetapi setelah memilikinya, pajak tahunan yang dibebankan untuk mobil listrik ini begitu murah.
Tim medcom.id mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Ioniq 6 tahun 2023. Tercatat pajak yang dibebankan untuk mobil ini hanya Rp443.000 dan berlaku hingga 10 November 2024. Nilai ini terdiri dari SWDKLLJ senilai Rp143.000, biaya admin STNK sebesar Rp200.000, dan biaya admin TNKB sebesar Rp100.000.
Ketika perpanjangan pajak tahunan, maka pemilik hanya membayar SWDKLLJ senilai Rp143.000. SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, yang mengacu pada sumbangan yang diwajibkan untuk membayar sebagai bagian dari proses pembayaran pajak sesuai STNK.
Loh kenapa bisa murah sekali? Untuk Wilayah DKI Jakarta, pemerintah setempat mengratiskan BBN (Bea Balik Nama) dan PKB tahunan. Aturan ini termuat dalam Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021.
Perhitungan PKB kendaraan listrik sebenarnya sama saja dengan kendaraan lain. Hanya, untuk kendaraan listrik pemiliknya cukup bayar 10% dari PKB keseluruhannya.
Kemudian ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 10 dan Pasal 11 disebutkan, pajak kendaraan listrik hanya perlu dibayarkan 10 persen dari tarif normalnya. Itu berlaku untuk PKB kendaraan listrik untuk orang atau barang serta untuk angkutan umum orang atau barang.
Jakarta: Hyundai membanderol Ioniq 6 seharga Rp1.220.000.000 (on the road DKI Jakarta). Tetapi setelah memilikinya, pajak tahunan yang dibebankan untuk
mobil listrik ini begitu murah.
Tim medcom.id mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Ioniq 6 tahun 2023. Tercatat pajak yang dibebankan untuk mobil ini hanya Rp443.000 dan berlaku hingga 10 November 2024. Nilai ini terdiri dari SWDKLLJ senilai Rp143.000, biaya admin STNK sebesar Rp200.000, dan biaya admin TNKB sebesar Rp100.000.
Ketika perpanjangan pajak tahunan, maka pemilik hanya membayar SWDKLLJ senilai Rp143.000. SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, yang mengacu pada sumbangan yang diwajibkan untuk membayar sebagai bagian dari proses pembayaran pajak sesuai STNK.
Loh kenapa bisa murah sekali? Untuk Wilayah DKI Jakarta, pemerintah setempat mengratiskan BBN (Bea Balik Nama) dan PKB tahunan. Aturan ini termuat dalam Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021.
Perhitungan PKB kendaraan listrik sebenarnya sama saja dengan kendaraan lain. Hanya, untuk kendaraan listrik pemiliknya cukup bayar 10% dari PKB keseluruhannya.
Kemudian ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 10 dan Pasal 11 disebutkan, pajak kendaraan listrik hanya perlu dibayarkan 10 persen dari tarif normalnya. Itu berlaku untuk PKB kendaraan listrik untuk orang atau barang serta untuk angkutan umum orang atau barang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)