Pengecekan truk ODOL di Jalan Tol. Jasa Marga
Pengecekan truk ODOL di Jalan Tol. Jasa Marga

Perpres Penguatan Logistik Nasional Disiapkan, Menuju Zero ODOL

Ekawan Raharja • 05 Juli 2025 10:28
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional.
 
Perpres ini akan memuat sembilan aksi utama untuk mendukung implementasi kebijakan zero over dimension over loading (ODOL) di sektor transportasi barang.
 
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho, mengatakan rencana aksi tersebut akan tertuang dalam Perpres dan menjadi panduan penguatan sistem logistik nasional yang lebih efisien dan tertib.

“Dengan integrasi itu lebih meningkatkan tingkat akurasi dalam pendataan angkutan barang yang tentunya nanti ditindaklanjuti terhadap kepatuhan dari penyelenggaraan angkutan barang itu sendiri,” ujar Yusuf dikutip dari Antara.
 
Baca Juga:
Jajal Jaecoo J7 di Tol hingga Jalur Offroad Ekstrem, Begini Sensasinya

 
Aksi pertama adalah integrasi pendataan angkutan barang secara elektronik. Jika ditemukan pelanggaran ODOL, maka penindakan dan pemberian sanksi akan dilakukan melalui sistem berbasis digital.
 
“Sistem ini akurasinya akan lebih baik tidak berdasarkan subjektif dari seseorang sehingga pemberian sanksinya pun juga mengena, tepat sasaran,” tambahnya.
 
Adapun delapan aksi lainnya meliputi:
  1. Pengawasan, pencatatan, penindakan, dan penghapusan pungli di sektor transportasi darat.
  2. Penetapan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota serta penguatan jalan logistik khusus.
  3. Peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang.
  4. Pemberian insentif dan disinsentif bagi badan usaha dan kawasan industri terkait kepatuhan zero ODOL.
  5. Kajian dampak penerapan zero ODOL terhadap ekonomi, biaya logistik, dan inflasi.
  6. Penguatan aspek ketenagakerjaan, termasuk standarisasi upah pengemudi angkutan barang sesuai UMP/UMK.
  7. Deregulasi dan harmonisasi peraturan demi efektivitas penegakan zero ODOL.
  8. Pembentukan Komite Kerja Percepatan Pengembangan Konektivitas Nasional (KP2KN) sebagai lembaga lintas sektor.
Baca Juga:
Xpeng Mulai Merakit Mobil Listrik Di Indonesia, Dimulai Dari X9

 
Yusuf menyebutkan, penyusunan Rancangan Perpres tersebut dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infrawil), serta melibatkan berbagai kementerian dan lembaga lain seperti Kemendagri, Kemenperin, Kemen-PU, Polri, dan lainnya.
 
“Ini semua dikomandoi oleh Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan