Tabrakan KA Commuter Line Jenggala dengan Truk Trailer di Gresik, Jawa Timur. MTVN/Solikhul Huda
Tabrakan KA Commuter Line Jenggala dengan Truk Trailer di Gresik, Jawa Timur. MTVN/Solikhul Huda

Ini Aturan Melewati Di Perlintasan Sebidang, Wajib Dahulukan Kereta Api

Ekawan Raharja • 11 April 2025 13:06
Jakarta: Kasus kecelakaan kendaraan bermotor dengan kereta api di perlintasan sebidang atau perlintasan tanpa palang masih kerap terjadi. Padahal Undang-Undang secara jelas mengatur ini, dan kereta api wajib didahulukan keberadaannya.
 
Manager Humas Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
 
Meskipun terdapat palang pintu di perlintasan, pengendara kendaraan bermotor tetap bertanggung jawab menjaga keselamatan dirinya dengan waspada memastikan kanan dan kiri sudah aman baru melintasi perlintasan sebidang. 

"Penjaga pintu perlintasan berfungsi memastikan perjalanan kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya. Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga ribuan penumpang dalam satu rangkaian kereta api," kata Feni dikutip dari Metrotvews.com.
 
Baca Juga:
Sepeda Motor Manual Pakai Oli Motor Matic, Apa Dampaknya?

 
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, juga menyebutkan faktor manusia memegang peran besar dalam menciptakan keselamatan di lintasan sebidang. “Keberadaan rambu lalu lintas harus dihormati dan dipatuhi. Palang pintu dan penjaga hanyalah pelengkap, bukan jaminan utama. Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan menjadi kunci,” jelas Ane dikutip dari Antara.
 
KAI mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan patuh pada aturan ketika melintasi perlintasan sebidang. Setiap pengguna jalan wajib memastikan kondisi aman sebelum melintas, termasuk berhenti, melihat, dan mendengar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Pasal 114 UU tersebut mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Sementara itu, Pasal 296 memberikan sanksi pidana maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000 bagi pelanggar yang nekat melintas saat sinyal peringatan berbunyi atau palang mulai menutup.
 
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124 juga secara tegas mengatur bahwa prioritas utama di perlintasan sebidang adalah perjalanan kereta api. Ketentuan ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keselamatan seluruh pihak yang melintas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan